Resolusi 1262 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 27 Agustus 1999. Usai menyerukan resolusi-resolusi sebelumnya seputar Timor Timur (Timor Leste), terutama resolusi-resoluci Resolution 1246 (1999) dan 1257 (1999), DKPBB memperpanjang masa penugasan Misi Perserikatan Bangsa-Bangsa di Timor Timur (United Nations Mission in East Timor, UNAMET) sampai 30 November 1999.[1]