Resolusi 1243 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
Resolusi 1243 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 27 Mei 1999, menyatakan laporan dari Sekjen Kofi Annan mengenai Pasukan Pengamat Pelepasan Perserikatan Bangsa-Bangsa. DKPBB menambah masa penugasan Pasukan Pengamat dengan periode 6 bulan sampai 30 November 1999.[1] Referensi
Pranala luarWikisumber memiliki naskah asli yang berkaitan dengan artikel ini:
|