Resolusi 1242 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 21 Mei 1999, usai mengulang seluruh resolusi sebelumnya seputar Irak, yang meliputi resolusi-resolusi 986 (1995), 1111 (1997), 1129 (1997), 1143 (1997), 1153 (1998), 1175 (1998) dan 1210 (1998) seputar Program Minyak untuk Pangan. DKPBB memperluas hal-hal terkait ekspor BBM atau produk BBM Irak untuk menghasilkan keuntungan minyak senilai US$5.256 miliar untuk 180 hari berikutnya.[1]