Resolusi 1225 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
Resolusi 1225 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 28 Januari 1999. Usai mengulang seluruh resolusi seputar Georgia, terutama Resolusi 1187 (1998), DKPBB memperpanjang masa penugasan Misi Pengamat Perserikatan Bangsa-Bangsa di Georgia (United Nations Observer Mission in Georgia, UNOMIG) sampai 31 Juli 1999.[1] Referensi
Pranala luarWikisumber memiliki naskah asli yang berkaitan dengan artikel ini:
|