Resolusi 1255 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
Resolusi 1255 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 30 Juli 1999. Usai mengulang seluruh resolusi seputar Georgia, terutama Resolusi 1225 (1999), DKPBB memperpanjang masa penugasan Misi Pengamat Perserikatan Bangsa-Bangsa di Georgia (United Nations Observer Mission in Georgia, UNOMIG) sampai 31 Januari 2000.[1] Referensi
Pranala luarWikisumber memiliki naskah asli yang berkaitan dengan artikel ini:
|