Resolusi 1266 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 4 Oktober 1999, usai mengulang seluruh resolusi sebelumnya seputar Irak, yang meliputi resolusi-resolusi 986 (1995), 1111 (1997), 1129 (1997), 1143 (1997), 1153 (1998), 1175 (1998), 1210 (1998) dan 1242 (1999) seputar Program Minyak untuk Pangan. DKPBB meningkatkan batas jumlah minyak yang dapat diekspor oleh Irak menjadi 3.04 miliar dolar Amerika Serikat selama 180 hari yang dimulai pada 25 Mei 1999.[1]