Resolusi 1229 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 26 Februari 1999. Usai mengulang Resolution 696 (1991) dan seluruh resolusi berikutnya seputar Angola, terutama resolusi-resolusi 864 (1993), 1127 (1997), 1173 (1998), 1219 (1998) dan 1221 (1999), DKPBB menyelesaikan Misi Pengamat Perserikatan Bangsa-Bangsa di Angola (United Nations Observer Mission in Angola, MONUA).[1]