Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana pengaturan hubungan kerja antara pengguna jasa dan penyedia jasa dalam kontrak kerja konstruksi dan bagaimana pengelolaan jasa konstruksi yang sesuai dengan perjanjian dalam kontrak kerja konstruksi. Dengan menggunakan metode peneltian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Pengaturan hubungan kerja antara pengguna jasa dan penyedia jasa harus dituangkan dalam Kontrak Kerja Konstruksi. Bentuk Kontrak Kerja Konstruksi dapat mengikuti perkembangan kebutuhan dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kontrak Kerja Konstruksi dapat mengikuti perkembangan kebutuhan untuk mengakomodasi bentuk-bentuk Kontrak Kerja Konstruksi yang berkembang di masyarakat. 2. Pengelolaan jasa konstruksi yang sesuai dengan perjanjian dalam kontrak kerja konstruksi di mana penyedia jasa dan subpenyedia jasa dalam penyelenggaraan jasa konstruksi harus dilakukan sesuai dengan perjanjian dalam kontrak kerja konstruksi dan memenuhi standar keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan serta mengutamakan warga negara Indonesia sebagai pimpinan tertinggi organisasi proyek.Kata kunci: Pengaturan, Hubungan Kerja,  Pengguna Jasa, Penyedia Jasa, Kontrak Kerja Konstruksi
Published by | Universitas Sam Ratulangi |
Journal Name | LEX ADMINISTRATUM |
Contact Phone | - |
Contact Name | - |
Contact Email | - |
Location | Kota manado, Sulawesi utara INDONESIA |
Website | administratum| http://ejournal.unsrat.ac.id/index.php/administratum| |
ISSN | ISSN : -, EISSN : -, DOI : -, |
Core Subject | Science, Education, |
Meta Subject | Decision Sciences, Operations Research & Management , Education, |
Meta Desc | |
Penulis | Sumual, Gideon F. |
Publisher Article | LEX ADMINISTRATUM |
Subtitle Article | LEX ADMINISTRATUM Vol 9, No 2 (2021): Lex Administratum |
Scholar Google | http://scholar.google.com/scholar?q=%2Bintitle%3A&… |
View Article | http://ejournal.unsrat.ac.id/i… |
DOI | |
DOI Number | |
Download Article [1] | http://ejournal.unsrat.ac.id/index.php/a… |
Download Article [2] |
Informasi yang terkait dengan PENGATURAN HUBUNGAN KERJA ANTARA PENGGUNA JASA DAN PENYEDIA JASA DALAM KONTRAK KERJA KONSTRUKSI
Pengaturan pertandingan Pengaturan meja Peraturan Daerah (Indonesia) Peraturan Pemerintah (Indonesia) Peraturan Desa (Indonesia) Pengaturan distribusi cahaya Peraturan perundang-undangan Indonesia Galaksi tidak beraturan Aturan Nelson Pengaturan balap Aturan-Aturan Permainan (sepak bola) Pengatur perjalanan kereta api Aturan Emas Pengaturan akses Peraturan terhadap orang Tionghoa di Indonesia Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Itu Bisa Diatur Aturan Western Electric Aturan sistem tenaga listrik Agama dan pengaturan kelahiran Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan Peraturan peng…
emudi bodoh Aturan Slater Aturan L'Hôpital Peraturan Santo Benediktus Peraturan gol tandang Aturan Bosman Aturan Baker Jodoh Boleh Diatur Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Indonesia) Bekerja Mengikuti Peraturan Aturan kosinus Peraturan Presiden (Indonesia) Pengatur keasaman Kata kerja tak beraturan dalam bahasa Inggris Pengaturan kelahiran Peraturan perang Islam Kaidah pencacahan Aturan Hückel Aturan Trapesium Rekursif Bebas Aturan Main Lupa Aturan Main Gen pengatur Aturan Markovnikov Aturan Anti Cinta Badan Pengatur Jalan Tol Peraturan bangunan Abaikan semua peraturan Aturan Pauling Aturan jangka terpendek Aturan makan dalam Hindu Pemelajaran mesin berbasis aturan Aturan Leahy Aturan berbusana Peraturan desentralisasi di K League Aturan Santo Fransiskus Peraturan Latin Aturan 107% Undang-Undang Pengaturan Ibadah Umum 1874 Peraturan Daerah Istimewa Lima aturan Lipinski Pengatur serangan Aturan Chatham House Aturan sinus Badan pengatur bahasa Enzim pengatur Dodekahedron beraturan Aturan Zaitsev Sekring atur-ulang Kepatuhan terhadap peraturan Aturan pengecualian Aturan 18 elektron Aturan keterbagian Peraturan Foster Aturan Mandela Peraturan Santo Agustinus Aturan 1% (bu