Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana pengaturan hubungan kerja antara pengguna jasa dan penyedia jasa dalam kontrak kerja konstruksi dan bagaimana pengelolaan jasa konstruksi yang sesuai dengan perjanjian dalam kontrak kerja konstruksi. Dengan menggunakan metode peneltian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Pengaturan hubungan kerja antara pengguna jasa dan penyedia jasa harus dituangkan dalam Kontrak Kerja Konstruksi. Bentuk Kontrak Kerja Konstruksi dapat mengikuti perkembangan kebutuhan dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kontrak Kerja Konstruksi dapat mengikuti perkembangan kebutuhan untuk mengakomodasi bentuk-bentuk Kontrak Kerja Konstruksi yang berkembang di masyarakat. 2. Pengelolaan jasa konstruksi yang sesuai dengan perjanjian dalam kontrak kerja konstruksi di mana penyedia jasa dan subpenyedia jasa dalam penyelenggaraan jasa konstruksi harus dilakukan sesuai dengan perjanjian dalam kontrak kerja konstruksi dan memenuhi standar keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan serta mengutamakan warga negara Indonesia sebagai pimpinan tertinggi organisasi proyek.Kata kunci: Pengaturan, Hubungan Kerja,  Pengguna Jasa, Penyedia Jasa, Kontrak Kerja Konstruksi