Peraturan sertifikasi alat dan perangkat telekomunikasi
Latar BelakangPenetapan Permen Kominfo No. 29 Tahun 2008 sebagai regulasi utama sertifikasi alat dan perangkat telekomunikasi di Indonesia ini dilatarbelakangi oleh anggapan yang memandang bahwa Peraturan Menteri Perhubungan Nomor: KM 10 Tahun 2005 tentang Sertifikasi Alat dan Perangkat Telekomunikasi masih belum bisa mengakomodasi ketentuan yang mampu meningkatkan efektivitas serta efisiensi proses sertifikasi alat dan perangkat telekomunikasi di Indonesia.[1] Beberapa tujuan utama yang ingin dicapai dari proses sertifikasi alat dan perangkat komunikasi pada hakikatnya telah diatur dan dicantumkan dalam Peraturan Pemerintah No. 52 Tahun 2000, sebagai berikut:[2]
Proses sertifikasiDefinisi proses sertifikasi menurut Pasal 1 Permen Kominfo No. 29 Tahun 2008 adalah segala proses yang berkaitan dengan pemberian sertifikat.[1] Sertifikat adalah dokumen-dokumen yang memuat kesesuaian tipe alat serta perangkat telekomunikasi terhadap persyaratan-persyaratan yang bersifat teknis dan standar yang telah ditentukan. Inti dari proses sertifikasi adalah adanya verifikasi pemenuhan persyaratan yang bersifat teknis dari berbagai alat dan perangkat telekomunikasi.[3] Pelaksanaan proses sertifikasi alat dan perangkat telekomunikasi mencakup tiga tahapan yaitu permohonan sertifikasi, pengujian dan penerbitan sertifikat.[1] Proses sertifikasi alat dan perangkat telekomunikasi dipantau oleh Lembaga Penilaian Kesesuaian.[1] Alat dan Perangkat TelekomunikasiAlat telekomunikasi adalah alat-alat perlengkapan yang dimanfaatkan dalam bertelekomunikasi, sedangkan yang dimaksud dengan perangkat telekomunikasi adalah sekelompok alat telekomunikasi yang memungkinkan terjadinya proses telekomunikasi.[1] Alat-alat dan perangkat telekomunikasi yang dimaksud dalam pasal 2 Permen Kominfo No. 29 Tahun 2008 terdiri dari empat kelompok; kelompok jaringan, kelompok akses, kelompok alat pelanggan serta kelompok alat dan perangkat pendukung telekomunikasi.
Tata Cara SertifikasiPermohonan SertifikasiTata cara proses sertifikasi alat-alat dan perangkat telekomunikasi dimulai dengan pengajuan permohonan. Permohonan sertifikasi alat-alat dan perangkat telekomunikasi dapat diajukan oleh:[1]
Permohonan sertifikasi alat-alat dan perangkat komunikasi dapat diajukan oleh pihak-pihak tersebut secara tertulis kepada Lembaga Sertifikasi. Lembaga Sertifikasi adalah lembaga yang dipilih Badan Tetap Direktorat Jenderal Pos dan Komunikasi untuk memiliki otoritas dalam perihal penerbitan sertifikat. Permohonan sertifikasi wajib melampirkan:[2]
Setelah Lembaga Sertifikasi melakukan verifikasi terhadap surat permohonan sertifikasi yang diajukan, Lembaga Sertifikasi kemudian akan menerbitkan Surat Pengantar Pengujian Perangkat (SP3) terhadap Balai Uji. Balai Uji adalah laboratorium milik negara dan swasta yang dipilih oleh Badan Penetap Direktorat Jenderal Pos dan Komunikasi untuk melakukan pengujian terhadap bebagai alat dan perangkat telekomunikasi.[1] PengujianBalai Uji melakukan pengujian alat-alat dan perangkat telekomunikasi berdasarkan SP3 yang diajukan oleh Lembaga Sertifikasi.[1] Pengujian yang dilakukan harus berpedoman pada persyaratan teknis yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal.[1] Persyaratan teknis adalah parameter, persyaratan keselamatan atau (electromagnetic compatibility) yang sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI). Proses pengujian alat-alat dan perangkat telekomunikasi ini terdiri dari:[1]
Proses pengujian ini dapat dilakukan dengan dua mekanisme, pengukuran dan evaluasi dokumen.[1] Pengujian dengan mekanisme pengukuran dilakukan oleh Balai Uji dan pengujian dengan mekanisme evaluasi dokumen dilakukan oleh Lembaga Sertifikasi. Pengujian dengan mekanisme pengukuran dilakukan melalui uji laboratorium (in-house test) serta uji lapangan (on-site test). ![]() Penerbitan SertifikatLembaga Sertifikasi harus menerbitkan sertifikat bagi alat dan perangkat telekomunikasi yang telah memenuhi persyaratan teknis paling lambat 2 hari setelah dikeluarkannya evaluasi Laporan Hasil Uji atas alat dan perangkat telekomunikasi tersebut.[1] Sertifikat alat-alat dan perangkat telekomunikasi terdiri dari:[1]
Sertifikat-sertifikat ini memiliki masa berlaku selama 3 tahun.[1] Setelah mendapatkan sertifikat, label wajib dicantumkan pada alat dan perangkat telekomunikasi.[1] Label tersebut meliputi dua komponen data yaitu Nomor sertifikat dan Nomor PLG ID, dengan ukuran label bervariasi tergantung dari permukaan alat dan atau perangkat.[1] SanksiBeberapa sanksi hukum yang ditentukan terhadap alat atau perangkat telekomunikasi yang tidak memiliki dan mencantumkan sertifikasi serta label resmi dari Direktorat Jenderal Pos dan Komunikasi, Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia dijelaskan sebagai berikut:[3]
Referensi
|
Portal di Ensiklopedia Dunia