Standar Nasional Indonesia

Tanda SNI

Standar Nasional Indonesia (disingkat SNI) adalah standar yang berlaku secara nasional di Indonesia. SNI dirumuskan oleh Komite Teknis dan ditetapkan oleh Badan Standardisasi Nasional (BSN). Penjelasan lebih lengkap mengenai SNI dan tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2018 tentang Sistem Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian Nasional[1].

Agar SNI diterima dengan luas antara para stakeholder, maka SNI dirumuskan dengan memenuhi WTO Code of good practice, yaitu:

  • Openess (keterbukaan): Terbuka bagi agar semua stakeholder yang berkepentingan dapat berpartisipasi dalam pengembangan SNI;
  • Transparency (transparansi): Transparan agar semua stakeholder yang berkepentingan dapat mengikuti perkembangan SNI mulai dari tahap pemrograman dan perumusan sampai ke tahap penetapannya . Dan dapat dengan mudah memperoleh semua informsi yang berkaitan dengan pengembangan SNI;
  • Consensus and impartiality (Konsensus dan Tidak Memihak): Tidak memihak dan konsensus agar semua stakeholder dapat menyalurkan kepentingannya dan diperlakukan secara adil;
  • Effectiveness and relevance: Efektif dan relevan agar dapat memfasilitasi perdagangan karena memperhatikan kebutuhan pasar dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  • Coherence: Koheren dengan pengembangan standar internasional agar perkembangan pasar negara kita tidak terisolasi dari perkembangan pasar global dan memperlancar perdagangan internasional; dan
  • Development dimension (berdimensi pembangunan): Berdimensi pembangunan agar memperhatikan kepentingan publik dan kepentingan nasional dalam meningkatkan daya saing perekonomian nasional dalam indonesia.

(sumber Strategi BSN 2006-2009)

BSN menetapkan daftar 105 produk yang wajib memiliki SNI[2]. Hal ini dilakukan untuk:

  • Melindungi konsumen
  • Keamanan negara
  • Perkembangan ekonomi nasional
  • Pelestarian lingkungan hidup
  • Menjamin Standar Kesehatan
  • Menjamin Standar Keamanan
  • Meningkatkan daya saing

Sebagian dari produk tersebut adalah produk pangan[3]. Produk pangan dan elektronik tertentu wajib memiliki SNI untuk memastikan keamanan dan kelayakannya dikonsumsi atau digunakan konsumen. Sebab, 90% produk pangan dan 60% produk elektronik di Indonesia diproduksi oleh UMKM. Karena itu, produk pangan dan elektronik tertentu harus memiliki standar mutu tertentu agar tak merugikan konsumen. Berikut ini adalah daftar produk yang harus memiliki SNI[4]:

  • Air mineral dalam kemasan
  • Air mineral
  • Air demineral
  • Air minum embun
  • Pemanis buatan
  • Biskuit
  • Tepung terigu
  • Garam konsumsi
  • Garam beryodium
  • Gula kristal
  • Coklat bubuk
  • Kopi instan
  • Minyak goreng sawit
  • Tuna, makerel, dan sarden kaleng
  • Televisi dan Set Top Box
  • Pendingin ruangan, kulkas dan mesin cuci
  • Elektronik audio seperti speaker, termasuk audio head unit mobil atau sistem hiburan untuk mobil
  • Mainan untuk anak-anak

Referensi

  1. ^ "Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2018 tentang Sistem Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian Nasional". Database Peraturan BPK RI. Diakses tanggal 2021-01-27. 
  2. ^ "Ini 105 Produk yang Wajib SNI". Bisnis. Diakses tanggal 2023-01-27. 
  3. ^ "Kenapa Produk Makanan dan Minuman Sebaiknya Bersertifikat SNI?". Daya. Diakses tanggal 2023-01-27. 
  4. ^ "Apa Itu SNI, Manfaatnya Bagi Pemilik Usaha, dan Cara Mendapatkannya". Ekosistem Inaproduct. Diakses tanggal 2023-01-27.