Resolusi 1572 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
Resolusi 1572 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 15 November 2004. Usai mengulang resolusi seputar situasi di Pantai Gading, DKPBB memberlakukan embaro senjata terhadap negara tersebut.[1] Referensi
Pranala luar
Wikisumber memiliki naskah asli yang berkaitan dengan artikel ini:
|