Resolusi 1557 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
Resolusi 1557 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 12 Agustus 2004. Usai mengulang resolusi-resolusi sebelumanya seputar Irak, DKPBB memperpanjang masa penugasan Misi Bantuan Perserikatan Bangsa-Bangsa di Irak (United Nations Assistance Mission in Iraq, UNAMI) selama dua belas bulan berikutnya.[1] Resolusi tersebut dirancang oleh Britania Raya dan Amerika Serikat.[2] Referensi
Pranala luarWikisumber memiliki naskah asli yang berkaitan dengan artikel ini:
|