Resolusi 1526 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
Resolusi 1526 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, adopted unanimously on 30 January 2004. Usai mengulang resolusi-resolusi seputar terorisme, DKPBB memperketat sanksi terhadap Al-Qaeda, Taliban, Osama bin Laden dan pihak-pihak dan kelompok-kelompok terkait.[1] Referensi
Pranala luarWikisumber memiliki naskah asli yang berkaitan dengan artikel ini:
|