Resolusi 1550 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
Resolusi 1550 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 29 Juni 2004, menyatakan laporan dari Sekjen Kofi Annan mengenai Pasukan Pengamat Pelepasan Perserikatan Bangsa-Bangsa. DKPBB menambah masa penugasan Pasukan Pengamat dengan periode 6 bulan sampai 31 Desember 2004.[1] ReferensiPranala luarWikisumber memiliki naskah asli yang berkaitan dengan artikel ini:
|