Resolusi 1580 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
Resolusi 1580 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 22 Desember 2004. Usai mengulang resolusi-resolusi seputar situasi di Guinea-Bissau, DKPBB memperpanjang masa penugasan United Nations Peacebuilding Support Office in Guinea-Bissau (UNOGBIS) selama periode satu tahun dan merevisi operasi-operasinya.[1] Resolusi tersebut adalah resolusi DKPBB terakhir yang diadopsi pada tahun 2004. Referensi
Pranala luarWikisumber memiliki naskah asli yang berkaitan dengan artikel ini:
|