Resolusi 1546 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
Resolusi 1546 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 8 Juni 2004. Usai mengulang resolusi-resolusi sebelumnya seputar Irak, DKPBB mendorong pembentukan Pemerintahan Sementara Irak, menyambut akhir pendudukan dan memutuskan status pasukan multinasional dan hubungannya dengan pemerintahan Irak.[1] ReferensiPranala luarWikisumber memiliki naskah asli yang berkaitan dengan artikel ini:
|