Resolusi 1534 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
Resolusi 1534 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 26 Maret 2004. Dalam resolusi tersebut, DKPBB menyerukan agar Pengadilan Pidana Internasional untuk bekas Yugoslavia (International Criminal Tribunal for the former Yugoslavia, ICTY) dan Pengadilan Pidana Internasional untuk Rwanda (International Criminal Tribunal for Rwanda, ICTR) untuk merampungkan seluruh kegiatan pengadilan sampai akhir 2008.[1] ReferensiPranala luarWikisumber memiliki naskah asli yang berkaitan dengan artikel ini:
|