Resolusi 1544 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
Resolusi 1544 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 19 Mei 2004. Dalam resolusi tersebut, DKPBB menyerukan agar Israel menghentikan penghancuran rumah-rumah Palestina.[1] Referensi
Pranala luarWikisumber memiliki naskah asli yang berkaitan dengan artikel ini:
|