Polisi syariah, polisi moral, atau polisi agama Islam (disebut juga mutawiin) adalah badan kepolisian yang bertanggung jawab menegakkan pelaksanaan hukum syariah di Negara Islam atau beberapa negara berpenduduk mayoritas Muslim.
Nama
Istilah mutawiin (bahasa Arab: المطوعين, translit. muṭawwiʿīn; atau kadang dieja: mutawwain, muttawa, mutawalli, mutawa’ah, mutawi’, mutawwa') secara harfiah berarti "relawan" dalam Bahasa Arab,[1] dan secara lazim digunakan untuk merujuk kepada kelompok yang dibentuk atau diakui negara sebagai polisi agama (atau polisi ulama) khususnya di Arab Saudi. Aslinya merupakan sinonim dari polisi agama Arab Saudi. Istilah singkat resminya adalah هيئة "hay'ah".
Belakangan ini istilah ini menjadi istilah payung atau istilah umum di luar Dunia Arab, untuk merujuk kepada organisasi polisi agama, dengan sedikitnya mendapat pengakuan pemerintah, untuk menegakkan berbagai tafsiran atas hukum Islam (syariah). Konsep ini berasal dari gerakan Wahhabisme di Arab Saudi.[2] Akan tetapi, penggunaan kekuatan polisi agama sangat kuat pada pemerintahan Taliban di Afganistan, untuk menerapkan penafsiran fundamentalis mereka terhadap Islam Deobandi.
Mutawiin di Arab Saudi bertugas untuk menegakkan syariah yang digariskan oleh pemerintah, secara khusus oleh Komite Amar Ma'ruf Nahi Munkar Arab Saudi (selanjutnya disingkat KAMNMAS). Amar ma'ruf nahi munkar berarti perintah untuk mengajak atau menganjurkan hal-hal yang baik dan mencegah hal-hal yang buruk. Polisi atau mutawiin KAMNMAS terdiri atas "3.500 anggota dan ribuan relawan... sering kali dikawal oleh polisi negara." Mereka memiliki wewenang untuk menangkap laki-laki dan perempuan bukan muhrimnya yang tengah bergaul, siapa saja yang terlibat perilaku homoseksual dan pelacuran; menegakkan aturan berbusana sesuai syariah; dan memerintahkan penutupan toko ketika waktu shalat. Mereka menegakkan hukum pangan Muslim (halal), melarang penjualan dan konsumsi alkohol dan daging babi, serta menyita barang-barang atau produk konsumsi yang dianggap bertentangan dengan Islam (misalnya CD/DVD berbagai grup musik Barat, acara televisi, dan film yang dianggap bertentangan dengan syariah dan ajaran Islam). Tambahan pula, mereka biasanya juga mencegah penyebaran agama lain di Arab Saudi.[3][4]
Komite Amar Ma'ruf Nahi MunkarAfganistan pertama kali dibentuk pada 1992 oleh rezim Rabbani, dan kemudian dilanjutkan oleh Emirat Islam AfganistanTaliban ketika mereka merebut kekuasaan pada 1996.[5] Komite ini dibubarkan ketika Taliban dikalahkan, akan tetapi Hakim Agung Mahkamah Agung Afganistan membetuk komite ini kembali pada 2003.[6] Pada 2006 rezim Karzai mengajukan rancangan legislatif untuk pembentukan departemen baru, di bawah Kementerian Haji dan Urusan Agama, dibentuk khusus untuk "menegakkan kebaikan, mencegah kebatilan".[5]Radio Free Europe mengutip bahwa banyak warga Afganistan yang khawatir mendengar dibentuknya polisi agama ini.
Iran
Di Iran, Basij bertindak sebagai "polisi moral" di pedesaan dan perkotaan dengan "menegakkan pengenaan hijab; menangkap kaum perempuan yang melanggar aturan berbusana muslim; melarang pergaulan antara perempuan dan laki-laki yang bukan mahramnya; mengawasi kegiatan penduduk; menyita antena parabola dan materi-materi "cabul" lainnya (VCD/DVD Barat atau yang dianggap pornografi); bertugas sebagai intel yang mengawasi rakyat; bahkan menindas kaum intelektual yang mengkritik kebijakan negara. Relawan Basij juga bertindak sebagai pembatu kepala seksi kepolisian di pengadilan."[7]
Negara Islam Irak dan Syam (ISIS)
Kelompok militan Negara Islam Irak dan Syam atau ISIS juga membentuk polisi agama di kawasan yang dikuasainya, secara umum disebut Hisbah.[8]
Negara-negara lain
Polisi agama Islam juga dibentuk di beberapa negara, antara lain:
Pada kurun 1990-1999 dilaporkan telah dibentuk polisi moral di Sudan, khususnya di ibu kota Khartoum.Mereka "memastikan bahwa semua perempuan mengenakan hijab, khususnya di kantor pemerintahan dan universitas".[9]