Monarki Jamaika
Monarki Jamaika adalah sebuah sistem pemerintahan konstitusional dimana penguasa monarki warisan merupakan penguasa berdaulat Jamaika.[1] Istilah Crown in Right of Jamaica, His Majesty in Right of Jamaica, atau The King in Right of Jamaica juga digunakan untuk merujuk kepada keseluruhan pemerintahan eksekutif Jamaika. Meskipun Mahkota Jamaika menurun dari Mahkota Britania,monarki tersebut merupakan sebuah lembaga Jamaika yang terpisah, yang diwakili oleh lambang-lambang unik mereka sendiri. Penguasa monarki saat ininya adalah Raja Charles III—yang secara resmi bergelar Raja Jamaika—yang memerintah sejak 9 September 2022. Ia, istrinya Camilla, Permaisuri Britania Raya, putra mereka Pangeran William, dan anggota Keluarga Kerajaan lainnya, yang meliputi anak dan sepupu Ratu lainnya, mengambil berbagai fungsi upacara publik di Jamaika dan luar negeri. Penguasa monarki Jamaika, disamping memerintah Jamaika, secara terpisah menjabat sebagai penguasa monarki untuk setiap 15 negara Persemakmuran lainnya yang dikenal sebagai kerajaan Persemakmuran. Persemakmuran tersebut berkembang dari bekas hubungan kolonial negara-negara tersebut dengan Inggris, tetapi sekarang negara-negara tersebut telah merdeka dan secara sah terpisah. Lihat pulaReferensi
|