Mazhab Hambali
Mazhab Hambali atau Al-Hanabilah (bahasa Arab: الحنابلة, translit. al-ḥanābilah) adalah mazhab fikih dalam Islam yang dikemukakan dan dikembangkan oleh Imam Ahmad bin Hambal atau Imam Hambali.[1] MetodologiPada dasarnya prinsip-prinsip dasar dalam mazhab Hambali hampir sama dengan mazhab Syafi'i, hal ini dikarenakan Imam Hambali berguru pada Imam Syafi'i. Mazhab Hambali memiliki 5 dasar yang utama, yaitu:[2]
PerkembanganMazhab Hambali pertama kali berkembang di Bagdad, Irak yang mana di sanalah tempat asal Imam Hambali. Pada awal abad ke-8 atau ke-9 mazhab Hambali mulai menyebar ke kawasan Nejd, lalu kemudian ke Mesir.[8][9] Menurut Muhammad Hasbi Ash Shiddieqy yang mengutip dari para ulama-ulama sejarah Tasjrie', mazhab Hambali kurang banyak pengikutnya dan kurang luas persebarannya.[10][11] Kurang luasnya penyebaran mazhab Hambali dikarenakan Imam Hambali begitu tegas bepegang teguh pada riwayat, dan tidak mau berfatwa jika tidak berlandaskan pada nash Al-Qur'an dan hadis marfuk. Selain itu, Imam Hambali juga sangat sedikit melakukan ijtihad, ia juga menggunakan kias hanya ketika terpaksa saja.[12] Menurut Muhammad Hasbi Ash' Shiddieqy, pendirian Imam Hambali tegas itulah yang sebenarnya membuat ia berbeda dengan imam-imam mazhab yang lain. Walaupun imam-imam yang lain menggunakan kias juga disebabkan karena tidak menemukannya dalam nas Al-Qur'an dan Hadis. Pendirian Imam Hambali ini pula yang membuat ia menjadi imam mazhab yang paling banyak mengumpulkan hadis diantara imam mazhab yang lain.[13] Beberapa ulama mazhab lain pun, juga terkadang melihat mazhab Hambali untuk menemukan beberapa hadis yang sesuai untuk perkara-perkara tertentu.[14] Mazhab Hambali kemudian menemukan momentumnya untuk tumbuh dan berkembang ketika Arab Saudi berdiri. Kerajaan Arab Saudi yang didirikan oleh Abdul Aziz bin Saud berdiri di kawasan Hijaz dan Nejd bermazhab Hambali. Karena pengaruh pemerintahan Arab Saudi yang menggunakan mazhab Hambali, maka mazhab ini kemudian mulai mendapatkan kedudukan yang istimewa di masyarakat, khususnya di Arab Saudi.[15] Murid-Murid Imam HambaliMeskipun tidak berkembang di wilayah yang luas, Imam Hambali tetap memiliki banyak murid. Beberapa murid Imam Hambali yang termasyhur antara lain:[1]
Para murid Imam Hambali juga memiliki murid-murid yang tersohor, dua diantaranya adalah; 'Umar Ibn Al-Husain atau yang dikenal dengan nama Abul Qâsim Al-Chiraqy dan Ahmad Ibn Muhammad Ibn Hârun yang dikenal juga dengan nama Abu Bakr Al-Challâal.[1] Kitab-KitabSebenarnya Imam Hambali melarang murid-muridnya untuk mencatat fatwa-fatwa yang ia katakan, hal ini dikarenakan Imam Hambali khawatir fatwanya akan menjadi panduan fikih yang umum dan tetap untuk segala zaman. Imam Hambali juga khawatir jika diantara fatwa-fatwanya ada yang keliru dan sudah diubah dengan fatwa-fatwa yang lain.[16] Meskipun melarang muridnya untuk mencatat perkataannya, Imam Hambali tetap menulis kitab hadis yang diberinama Al-Musnad atau yang dikenal juga dengan nama Musnad Ahmad. Kitab tersebut berisi 40.000 hadis.[17] Imam Hambali berkata dalam musnadnya:
Al-Musnad ini adalah kitab hadis yang terbesar diantara kitab-kitab fikih mazhab lainnya. Selain itu kitab Al-Musnad ini juga adalah kitab hadis terbesar yang masuk dalam percetakan modern.[18] Pada periode awal mazhab hanbali, banyak diantara murid-murid Imam Ahmad yang membukukan pendapat-pendapat ia dalam kitab-kitab masail, diantaranya karya Imamd Abu Dawud. Adapun kitab-kitab mazhab hanbali yang populer pada periode ini diantaranya Jami' Ar-Riwayat karya Imam al-Khallal dan al-Mukhtashar al-Khiraqi. Jami' Ar-Riwayat merupakan himpunan pendapat yang diriwayatkan dari Imam Ahmad, sedangkan Mukhtashar al-Khiraqi berisi hasil ijtihad Imam Al-Khiraqi dalam menguatkan salah satu dari sekian pendapat Imam Ahmad dalam suatu bab. Pada periode berikutnya (pertengahan), para ulama hanabilah mulai menyusun ushul fikih mazhab hanbali, diantaranya Al-Qadi Abu Ya'la. Mukhtashar al-Khiraqi dijabarkan oleh Syaikhul Islam al-Muwaffaq Ibnu Qudamah dalam syarahnya, al-Mughni. Al-Mughni merupakan salah satu karya terbesar di kalangan para ulama Hanabilah yang berisi perbandingan pendapat antar mazhab, baik yang empat maupun yang lainnya. al-Muwaffaq juga menulis kitab al-'Umdah, al-Muqni' dan al-Kafi yang merupakan satu rangkaian kurikulum bertingkat. Keluarga Qudamah bin Miqdam juga berandil besar melalui kitan 'Umdah al-Ahkam karya al-Hafizh Abdul Ghani al-Maqdisi yang berisi hadits-hadits hukum. Referensi
Daftar Pustaka
|
Portal di Ensiklopedia Dunia