Ibnu Qudamah Al-Maqdisi adalah seorang imam, ahli fiqih dan zuhud, Asy-syekh Muwaffaquddin Abu Muhammad Abdullah bin Ahmad bin Muhammad Ibnu Qudamah al-Hanbali al-Almaqdisi. Ia berhijrah ke lereng bukit Ash-Shaliya, Damaskus, dan dibubuhkanlah namanya ad-Damsyiqi ash-Shalihi, nisbah kepada kedua daerah itu. Dilahirkan pada bulan Sya’ban 541 H di desa Jamma’il, salah satu daerah bawahan Nabulsi, dekat Baitul Maqdis, Tanah Suci di Palestina.
Kehidupannya
Di masa ia dilahirkan tentara salib menguasai Baitul Maqdis dan daerah sekitarnya. Karenanya, ayahnya, Abul Abbas Ahmad Bin Muhammad Ibnu Qudamah, tulang punggung keluarga dari pohon nasab yang baik ini hijrah bersama keluarganya ke Damaskus dengan kedua anaknya, Abu Umar dan Muwaffaquddin, juga saudara sepupu mereka, Abdul Ghani al-Maqdisi, sekitar tahun 551 H (Al-Hafidz Dhiya’uddin mempunyai sebuah kitab tentang sebab hijrahnya pendududk Baitul Maqdis ke Damaskus).
Kemudian ia berguru kepada para ulama Damaskus lainnya. Ia hafal Mukhtasar Al Khiraqi (fikih mazhab Hambali dan kitab-kitab lainnya.
Ia memiliki kemajuan pesat dalam mengkaji ilmu. Menginjak umur 20 tahun, ia pergi ke Baghdad ditemani saudara sepupunya, Abdul Ghani al-Maqdisi (anak saudara laki-laki ibunya) yang keduanya sebaya.
Muwaffaquddin semula menetap sebentar di kediaman syekh Abdul Qadir Al-Jaelani, di Baghdad. Saat itu Syekh berumur 90 tahun. Ia mengaji kepada dia Mukhtasar Al-Khiraqi dengan penuh ketelitian dan pemahaman yang dalam, karena ia talah hafal kitab itu sejak di Damaskus. Kemudian wafatlah Syaikh Abdul Qadir Al-Jailani rahimahullah.
Selanjutnya ia tidak pisah dengan syekh Nashih al-Islam Abdul Fath Ibn Manni untuk mengaji kepada ia mazhab Hambali dan perbandingan mazhab. Ia menetap di Baghdad selama 4 tahun. Di kota itu juga ia mengkaji hadis dengan sanadnya secara langsung mendengar dari Imam Hibatullah Ibn Ad-Daqqaq dan lainnya. Setelah itu ia pulang ke Damaskus dan menetap sebentar di keluarganya. Lalu kembali ke Baghdad tahun 576 H.
Di Baghdad dalam kunjungannya yang kedua, ia lanjutkan mengkaji hadis selama satu tahun, mendengar langsung dengan sanadnya dari Abdul Fath Ibn Al-Mnni. Setelah itu ia kembali ke Damaskus.
Pada tahun 574 H ia menunaikan ibadah haji, seusai ia pulang ke Damaskus. Di sana ia mulai menyusun kitabnya Al-Mughni Syarah Mukhtasar Al-Khiraqi (fikih mazhab Hambali). Kitab ini tergolong kitab kajian terbesar dalam masalah fikih secara umum, dan khususnya di mazhab Hambali. Sampai-sampai Imam ‘Izzudin Ibn Abdus Salam As-Syafi’i, yang digelari Sulthanul ‘Ulama mengatakan tentang kitab ini: “Saya merasa kurang puas dalam berfatwa sebelum saya menyanding kitab al-Mughni”.
Banyak para santri yang menimba ilmu hadis kepada dia, fikih, dan ilmu-ilmu lainnya. Dan banyak pula yang menjadi ulama fikih setelah mengaji kepada dia. Diantaranya, keponakannya sendiri, seorang qadhi terkemuka, syekh Syamsuddin Abdur Rahman Bin Abu Umar dan ulama-ulama lainnya seangkatannya.
Di samping itu dia masih terus menulis karya-karya ilmiah di berbagai disiplin ilmu, lebih-lebih di bidang fikih yang dikuasainya dengan matang. Ia banyak menulis kitab di bidang fikih ini, yang kitab-kitab karyanya membuktikan kamapanannya yang sempurna di bidang itu. Sampai-sampai ia menjadi buah bibir orang banyak dari segala penjuru yang membicarakan keutamaan keilmuan dan munaqib (sisi-sisi keagungannya).
Imam Ibnu Qudamah wafat pada tahun 629 H. Ia dimakamkan di kaki gunung Qasiun di Shalihiya, di sebuah lereng di atas Jami’ Al-Hanabilah (masjid besar para pengikut madzab Imam Ahmad Bin Hanbal).
Karya ilmiah
Imam Ibnu Qudamah meninggalkan karya-karya ilmiah yang banyak lagi sangat bermutu dan tulisan-tulisan yang bermanfaat di bidang fikih dan lainnya, diantaranya:
Lum’atul I’tiqad al-Hadi ila Sabilur Rasyad
Al-‘Umdah (untuk pemula)
Al-Muqni (untuk pelajar tingkat menengah)
Al-Kafi (di kitab ini dia paparkan dalil-dalil yang debgannya para pelajar dapat menerapkannya dengan praktik amali)
Al-Mughni Syarh Mukhtasar Al-Khiraqi ( di dalam kitab ini dia paparkan dasar-dasar pikiran/mazhab Hambali dan dalil-dalil para ulama’ dari berbagai mazhab, untuk membimbing ilmuwan fikih yang berkemampuan dan berbakat ke arah penggalian metode ijtihad)
Manasik al-Hajj.
Rawdhat an-Nazhir (Ushaul al-Fiqih)
Mukhtasar fi Gharib al-Hadits
Al-Burhan fi Mas’alat al-Quran.
Al-Qaqdr.
Fdha’il ash-Shahabah.
Al-Mutahabbin Fillah.
Al-Riqqah wal Buka’.
Dzamm at-Ta’wil.
Dzamm al-Muwaswasin.
Al-Tbyin fi Nasab al-Qurassiyin.
Perkataan ulama tentangnya
Syekh al-Islam Ibnu Taimiyah berkata: ”setelah Al-Auza’i, tidak ada orang yang masuk ke negeri Syam yang lebih mapan di bidang fikih melebihi Al-Muwaffaq”. Ibnu Ash-Shalah berkata: ”Saya tidak pernah melihat orang sealim seperti Al-Muwaffaq”. Imam Adz-Dzahabi berkata: "Dia termasuk salah seorang dari para imam yang ternama dan pengarang beberapa kitab."[2]Ibnu Katsir berkata:"Dia adalah syekh al-Islam, seorang Imam yang alim dan pandai, tidak ada orang di zamannya dan juga zaman sebelumnya dalam waktu yang berdekatan yang lebih faqih dari dia."