Shalih bin Fauzan al-Fauzan
Prof. Dr. Shalih bin Fauzan bin Abdillah Al-Fauzan (bahasa Arab: صالح بن فوزان بن عبد الله الفوزان,[1]) lahir di Arab Saudi, 1 Rajab 1354 H (28 September 1933) adalah seorang Syaikh dan ulama Salafi. Ia merupakan anggota kehormatan dari Komite Tetap untuk Penelitian dan Fatwa Islam di Arab Saudi sejak 15 Rajab 1412 H.[2][3][4] Riwayat hidup dan pendidikanShalih al-Fauzan berasal dari keluarga (Alu) Fauzan dari suku Asy-Syamasiyah, yaitu penduduk yang menepati lembah Ad-Dawasir. Orang tuanya meninggal pada saat ia masih kecil sehingga kemudian dirawat oleh keluarganya. Ia kemudian belajar Al-Quran dan dasar-dasar membaca (qiraah) dan menulis (kitabah) kepada Hamud bin Sulaiman at-Tala’al, yaitu seorang Qari yang mutqin dan imam masjid di kotanya yang kemudian menjadi hakim di Kota Dar'iyyah di Provinsi Qasim.[5] Ia kemudian masuk ke sekolah negeri yang baru dibuka di Syamasiyah pada tahun 1369 H, kemudian menyelesaikan pendidikan dasarnya di Madrasah Faishaliyah di Buraidah pada tahun 1371 H. Disana ia ditetapkan sebagai pengajar di sekolah dasar tersebut. Setelahnya ia masuk ke Ma’had Al-‘Ilmi di Buraidah ketika baru dibuka pada tahun 1373 H, hingga lulus pada tahun 1377 H. Pada tahun yang sama, ia melanjutkan kuliah di Fakultas Syari’ah Universitas Islam Imam Muhammad bin Saud di Riyadh hingga lulus pada tahun 1381 H. Setelah itu melanjutkan kuliah hingga meraih gelar Magister dalam bidang fiqih, lalu juga gelar Doktoral pada universitas yang sama pada bidang fiqih.[2] JabatanSetelah kelulusannya dari Fakultas Syari’ah, ia ditugaskan sebagai dosen di institut pendidikan di Riyadh, kemudian beralih menjadi pengajar di Fakultas Syari’ah. Selanjutnya, ditugaskan mengajar di departemen yang lebih tinggi, yaitu Fakultas Ushuluddin. Selanjutnya ia ditugasi untuk mengajar di mahkamah agung kehakiman, di mana ia ditetapkan sebagai ketua. Dan kembali mengajar di sana setelah periode kepemimpinannya berakhir. Dia kemudian menjadi anggota Komite Tetap untuk Penelitian dan Fatwa Islam (Kibaril Ulama) hingga saat ini. DR. Shalih Al-Fauzan adalah anggota ulama besar (kibar), dan anggota komite bidang fiqih di Mekkah (cabang Rabithah), dan anggota komite untuk pengawas tamu haji, sembari juga mengetuai keanggotaan pada Komite Tetap untuk Penelitian dan Fatwa Islam. Selain itu ia juga merupakan imam, khatib, dan dosen di masjid Pangeran Mut’ib ibn Abdul Aziz di Al-Malzar. Ia mengasuh acara tanya-jawab di program radio “Noorun ‘alad-Darb”, sambil dia juga ikut serta dalam mendukung anggota penerbitan penelitian Islam di dewan untuk penelitian, studi, tesis, dan fatwa Islam yang kemudian disusun dan diterbitkan. Dia juga ikut serta dalam mengawasi peserta tesis yang sedang menempuh gelar master dan gelar doktor. Guru-guru dan murid-muridnyaDR. Shalih Fauzan telah mengambil ilmu dari banyak ulama (masyaikh) besar ahli fiqih, yang terkenal diantaranya:
Beliau mempunyai banyak murid dari berbagai penjuru dunia yang menimba ilmu pada pertemuan dan pelajaran tetapnya. Salah satunya berasal dari Indonesia yaitu, Dzulqarnain bin Muhammad Sunusi Al-Makassari (lahir 12 Agustus 1976) atau juga dikenal sebagai Ustadz Dzulqarnain Sunusi adalah seorang penceramah dan hafiz Al-Qur’an dengan metode qira’at (bacaan) Hafsh ‘an ‘Ashim yang sanad riwayatnya diklaim sampai kepada Rasulullah ﷺ melalui jalan Asy Syathibiyyah dan Thayyibah An-Nasyr. Dzulqarnain merupakan salah satu pendiri dan mudir pondok pesantren As-Sunnah Makassar, penulis buku dakwah salafi Karya tulisShalih Fauzan telah memiliki andil yang banyak dalam penerbitan riset-riset penelitian Islam dan sebagian telah dibukukan. Dia mengarang dalam jumlah besar yang diterjemahkan kedalam berbagai bahasa, di antara karya tulisnya adalah:
Rujukan
Pranala luar |