Jika Anda ingin memeriksa artikel ini, Anda boleh menggunakan mesin penerjemah. Namun ingat, mohon tidak menyalin hasil terjemahan tersebut ke artikel, karena umumnya merupakan terjemahan berkualitas rendah.
Ahmad bin Muhammad bin Harun bin Yazid al-Baghdadi (bahasa Arab: أبو بكر الخلال) lebih dikenal dengan Abu Bakar al-Khallal, adalah seorang ahli hukum Muslim pada Abad Pertengahan.[1]
Al-Khallal adalah murid dari kelima murid langsung Ahmad bin Hanbal, termasuk putra Ibn Hanbal, Abdullah.[2] Dokumentasinya tentang pandangan Ibn Hanbal akhirnya mencapai dua puluh jilid dan akhirnya mengarah pada pelestarian Hanbali dari sekolahhukum Islam.[3] Dia dianggap sebagai sarjana Hanbalite utama pada masanya.[4]
Kehidupannya
Tanggal pasti lahir Al-Khallal belum diketahui. Dia meninggal dunia pada tahun 923 M pada saat ia berusia 78 tahun, yang berarti dia pasti lahir pada tahun-tahun senja Ibn Hanbal.[5] The Oxford International Encyclopedia of Legal History memperkirakan tahun kelahiran al-Khallal adalah pada tahun 848 M.[1]
Selama upayanya untuk mengumpulkan pandangan Ibn Hanbal, al-Khallal akhirnya menghabiskan waktu tinggal di Provinsi Fars, Suriah dan Mesopotamia.[6] Menurut sejarawan Muslim Al-Dhahabi, tidak ada mazhab hukum Hanbalite yang independen sebelum upaya al-Khallal untuk menyusun pandangan Ibn Hanbal.[6] Status Al-Khallal saat sekolah tidak diterima secara universal, dan dia dan murid-muridnya sering berkonflik dengan sesama Hanbalite Al-Hasan ibn 'Ali al-Barbahari dan murid-muridnya.[7]
Resepsi
Sejarawan al-Dhahabi menyatakan bahwa, "Sebelum dia tidak ada disekolah imam yang independen; ia tidak sampai menindaklanjuti lafal Ahmed, menuliskannya dan memeriksa bukti di sana setelah 300 H.[8]
Para ahli hukum Hanbali abad ke-20 Badran menyebut koleksi al-Khallal sebagai "akar paling dasar dari aliran Hanbali, yang darinya muncul semua buku yurisprudensi Hanbali selanjutnya."[8]