Komite Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia 2011–2025

Komite Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia 2011–2025
KP3EI
Gambaran umum
SingkatanKP3EI
Didirikan20 Mei 2011
Dasar hukum pendirian
  • Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2011[1]
Dibubarkan20 Juli 2020
Dasar hukum pembubaranUndang-undang Nomor 17 Tahun 2023[2]
Lembaga penggantiKementerian Koordinator Bidang Perekonomian
Kantor pusat
Gedung Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Lantai 4 Jl. Medan Merdeka Barat No. 7
Situs web
http://kp3ei.go.id
Sunting kotak info
Sunting kotak info • L • B
Info templat
Bantuan penggunaan templat ini

Komite Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia 2011–2025 (disingkat KP3EI) adalah bekas lembaga nonstruktural untuk melakukan koordinasi pelaksanaan Masterplan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia 2011–2025 (MP3EI). Lembaga ini pada 20 Mei 2011 berdasarkan Pasal 4 Perpres RI Nomor 32 Tahun 2011 mengenai MP3EI.[3]

Tugas dan fungsi

Komite Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia 2011–2025 (KP3EI) mempunyai Tugas-tugas sebagai berikut:

  • melakukan koordinasi perencanaan dan pelaksanaan MP3EI;
  • melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan MP3EI;
  • menetapkan langkah-langkah dan kebijakan dalam rangka penyelesaian permasalahan dan hambatan pelaksanaan MP3EI. Lembaga ini diketuai oleh Presiden Republik Indonesia.

Organisasi

Dalam pelaksanaannya kesehariannya, KP3EI mempunyai perangkat kelembagaan sebagai berikut:

  • Tim Kerja KP3EI, yang tediri dari:
    • Tim Kerja Regulasi;
    • Tim Kerja Konektivitas;
    • Tim Kerja Sumber Daya Manusia dan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi;
    • Tim Kerja Koridor Ekonomi Sumatera;
    • Tim Kerja Koridor Ekonomi Jawa;
    • Tim Kerja Koridor Ekonomi Kalimantan;
    • Tim Kerja Koridor Ekonomi Sulawesi;
    • Tim Kerja Koridor Ekonomi Bali dan Nusa Tenggara; dan
    • Tim Kerja Koridor Ekonomi Papua dan Kepulauan Maluku.

Referensi

  1. ^ "Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 32 Tahun 2011 tentang Masterplan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia 2011-2025". Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara. 20 Mei 2011. Diakses tanggal 2 Februari 2025. 
  2. ^ "Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional". 20 Juli 2020. Diakses tanggal 2 Februari 2025. 
  3. ^ "Pembentukan KP3EI". Komite Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia 2011–2025. Diakses tanggal 2 Februari 2025. 

 

Prefix: a b c d e f g h i j k l m n o p q r s t u v w x y z 0 1 2 3 4 5 6 7 8 9

Portal di Ensiklopedia Dunia