Kepolisian Resor Kabupaten Bantul
Kepolisian Resor Bantul, transliterasi: Képolisian Résor Bantul) (disingkat Polres Bantul;[1] adalah pelaksana tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia di wilayah yurisdiksi Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta. AKBP. Novita Eka Sari, S.H., S.I.K., M.H. menjabat sebagai Kapolres Bantul mulai tanggal 9 Januari 2025.[2] Layanan PolisiPolres Bantul menyediakan layanan pengaduan melalui nomor telepon 110,[3] yang memungkinkan masyarakat untuk menyampaikan laporan atau pengaduan terkait berbagai permasalahan keamanan dan ketertiban. Layanan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dan mendekatkan diri kepada masyarakat. Operasi Cipta KondisiUnit Lalu Lintas (Lantas) dari beberapa Kepolisian Sektor (Polsek) di wilayah Rayon Tengah, yang meliputi Polsek Bantul, Polsek Kretek, Polsek Jetis, dan Polsek Bambanglipuro, di bawah koordinasi Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Bantul,[4] melaksanakan operasi Cipta Kondisi di kawasan Klodran, Bantul pada hari Jumat, 17 Januari 2025. Operasi ini dipimpin oleh Kanit Lantas Polsek Bantul, AKP Sri Susanti, dan bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas serta meminimalisir terjadinya kecelakaan lalu lintas. Kegiatan yang dilakukan dalam operasi ini meliputi imbauan tertib berlalu lintas, penyampaian informasi melalui public address kepada pengguna jalan, serta penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas yang terlihat secara kasat mata. Dalam operasi tersebut, tercatat 17 pelanggaran yang ditindak dengan tilang, dengan barang bukti berupa 16 lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan 1 lembar Surat Izin Mengemudi (SIM). Operasi Cipta Kondisi ini merupakan upaya rutin yang dilakukan oleh kepolisian untuk menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcar lantas) di wilayah hukum Polres Bantul. Referensi
Pranala luar
|
Portal di Ensiklopedia Dunia