Gereja Protestan Indonesia di Banggai Kepulauan
Gereja Protestan Indonesia Banggai Kepulauan (GPIBK) adalah sebuah kesatuan Gereja Protestan di Indonesia yang juga merupakan satu dari lebih kurang 12 gereja-gereja mandiri dari tubuh Indische Kerk/Gereja Protestan Indonesia. Gereja ini terutama melayani wilayah Kabupaten Banggai Kepulauan dan Kabupaten Banggai Laut di provinsi Sulawesi Tengah. Sejarah![]() GPIBK merupakan hasil dari pekabaran Injil yang dilakukan oleh Nederlandsch Zendeling Genootschap (Serikat Pekabaran Injil Belanda) dan Nederlandsch Hervomde Kerk (Gereja Reformed Belanda) yang dimulai pada tahun 1892 di wilayah Banggai. Pada mulanya jemaat Kristen Protestan di Banggai Kepulauan dan Banggai Laut merupakan bagian dari Gereja Kristen Sulawesi Tengah (GKST) sejak 18 Oktober 1947, kemudian dimekarkan menjadi Gereja Kristen di Luwuk Banggai (GKLB) pada 27 Januari 1966. Seiring berjalannya waktu, jemaat yang berasal dari Kabupaten Banggai Kepulauan dan Banggai Laut mengupayakan berdirinya sebuah sinode baru, yang terwujud dengan lahirnya GPIBK pada 3 Februari 2000 di Jemaat Efata Bulagi melalui Sidang Khusus II Sinode Gereja Kristen di Luwuk Banggai.[1] PersonaliaMAJELIS PEKERJA HARIAN SINODE (2025-2029)
BADAN PENASIHAT (2025-2029)
BADAN PENGAWAS PERBENDAHARAAN (2025-2029)
Lihat pulaReferensi
Pranala luar
|
Portal di Ensiklopedia Dunia