Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Indonesia Tahun Anggaran 2015
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun anggaran 2015 (disingkat APBN 2015) adalah rencana keuangan pemerintahan negara Republik Indonesia yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat untuk tahun 2015. RUU ABPN 2015 disampaikan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada Rapat Paripurna DPR-RI tanggal 15 Agustus 2014[4] dan disetujui oleh DPR pada tanggal 29 September 2014.[5] APBN 2015 kemudian disahkan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada tanggal 14 Oktober 2014 melalui Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2014 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.[6] Pada tanggal 19 Januari 2015 Pemerintah yang diwakili oleh Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro menyerahkan Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Negara Perubahan (RAPBN-P) ke DPR.[1] RAPBN-P tersebut kemudian disetujui secara aklamasi pada sidang paripurna DPR-RI tanggal 13 Februari 2015.[2] Arah Kebijakan FiskalTahun 2015 merupakan tahun awal pelaksanaan RPJMN ketiga (2015 - 2019). Berlandaskan pada pelaksanaan, pencapaian, dan keberlanjutan RPJMN kedua (2009 - 2014), RPJMN ketiga tersebut difokuskan untuk lebih memantapkan pembangunan secara menyeluruh di berbagai bidang dengan menekankan pencapaian daya saing kompetitif perekonomian berlandaskan keunggulan sumber daya alam dan sumber daya manusia yang berkualitas serta kemampuan ilmu dan teknologi yang terus meningkat. Dengan berbasis tujuan tersebut, serta dengan memperhatikan tantangan yang mungkin dihadapi, baik domestik maupun global, maka disusun perencanaan pembangunan tahunan dalam Rencana Kerja Pemerintah (RKP).[7] Sejalan dengan perkembangan perekonomian terkini, tantangan perekonomian global yang diperkirakan akan dihadapi dalam tahun 2015 meliputi: (1) ketidakpastian perekonomian global yang dipicu oleh perlambatan maupun krisis ekonomi di berbagai negara; (2) risiko gejolak harga komoditas di pasar global, khususnya harga minyak mentah; (3) komitmen untuk turut serta mendukung ASEAN Economic Community (AEC); dan (4) pelaksanaan agenda pembangunan global paska 2015. Sementara itu, tantangan perekonomian domestik yang diperkirakan akan dihadapi dalam tahun 2015 mencakup: (1) akselerasi pertumbuhan ekonomi yang melambat; (2) risiko pasar keuangan di dalam negeri; (3) ketidakseimbangan neraca pembayaran; dan (4) menurunkan kesenjangan sosial.[7] Sebagai konsekuensi dari berbagai kondisi tersebut, dalam RAPBN 2015 diperlukan kebijakan fiskal yang responsif, antisipatif, dan komprehensif, sehingga mampu merespon dinamika perekonomian secara cepat dan tepat, mampu menjawab berbagai tantangan yang dihadapi, dan menjaga kesinambungan/keberlanjutan program-program pembangunan beserta akselerasi pencapaian target-target pembangunan nasional yang telah ditetapkan. Dengan memperhatikan hal-hal tersebut, tema kebijakan fiskal yang digunakan dalam tahun 2015 adalah Penguatan Kebijakan Fiskal dalam Rangka Percepatan Pertumbuhan Ekonomi yang Berkelanjutan dan Berkeadilan[7] dengan tiga langkah utama yakni:[8]
Perubahan Kebijakan dalam APBNP Tahun 2015APBNP tahun 2015 diajukan sebagai langkah untuk menyesuaikan perubahan asumsi dasar ekonomi makro, menampung perubahan pokok-pokok kebijakan fiskal dalam rangka mengamankan pelaksanaan APBN tahun 2015, dan juga untuk menampung inisiatif-inisiatif baru Pemerintahan terpilih sesuai dengan visi dan misi yang tertuang dalam konsep Nawacita dan Trisakti.[9] Kebijakan yang paling esensial yang ditempuh oleh Pemerintah dalam APBNP tahun 2015 adalah pengalihan belanja kurang produktif ke belanja yang lebih produktif dalam rangka mempercepat pencapaian sasaran dan prioritas pembangunan. Kebijakan tersebut antara lain ditempuh melalui efisiensi belanja subsidi dengan tidak memberikan subsidi untuk BBM jenis premium, subsidi tetap (fixed subsidy) untuk BBM jenis minyak solar, dan tetap memberikan subsidi untuk BBM jenis minyak tanah. Kebijakan tersebut selain bertujuan untuk meningkatkan kemampuan Pemerintah dalam mendanai program/kegiatan yang lebih produktif, juga dimaksudkan untuk mewujudkan APBN yang lebih sehat dengan meminimalkan kerentanan fiskal dari faktor eksternal seperti fluktuasi harga minyak mentah dunia dan nilai tukar rupiah.[9] Sementara itu, perubahan pokok-pokok kebijakan fiskal dan langkah-langkah pengamanan pelaksanaan APBN tahun 2015 juga dilakukan baik pada pendapatan negara, belanja negara, maupun pembiayaan anggaran.[9] Di bidang pendapatan negara, kebijakan pendapatan perpajakan antara lain: (1) upaya optimasi pendapatan tanpa mengganggu perkembangan investasi dan dunia usaha; (2) melanjutkan kebijakan reformasi di bidang administrasi perpajakan, pengawasan dan penggalian potensi, dan perbaikan peraturan perundang-undangan; dan (3) memberikan insentif perpajakan dalam bentuk pajak dan bea masuk ditanggung Pemerintah bagi sektor-sektor tertentu. Selanjutnya, kebijakan pendapatan negara bukan pajak (PNBP), antara lain: (1) menahan turunnya lifting minyak bumi yang disebabkan oleh natural decline dan upaya penemuan cadangan minyak baru; (2) pendapatan SDA nonmigas, PNBP lainnya dan BLU diproyeksi sesuai dengan asumsi dasar ekonomi makro dan besaran tarif; dan (3) bagian Pemerintahatas laba BUMN mengakomodasi kebijakan pembangunan infrastruktur pemerintah.[9] Pada sisi belanja Pemerintah Pusat, perubahan kebijakan dalam APBNP tahun 2015 antara lain: (1) upaya peningkatan efisiensi Belanja Pemerintah Pusat termasuk melalui penataan struktur belanja dengan mengurangi belanja kurang produktif dan mengalihkannya ke belanja yang lebih produktif dan penataan struktur Kementerian Negara/Lembaga Kabinet Kerja; (2) perubahan kebijakan untuk mengakomodasi program-program inisiatif baru sebagai penjabaran dan implementasi visi dan misi pemerintahan baru hasil Pemilu 2014, yang tertuang dalam konsep Nawacita dan Trisakti; dan (3) perubahan termasuk pergeseran alokasi Belanja Negara yang dimungkinkan Undang-undang Nomor 27 Tahun 2014 tentang APBN Tahun 2015.[9] Dalam APBNP tahun 2015, kebijakan-kebijakan yang ditempuh untuk belanja Transfer ke Daerah dan Dana Desa pada dasarnya tetap mengacu pada APBN tahun 2015 dengan beberapa penyesuaian untuk mengakomodasi perkembangan asumsi dasar ekonomi makro dan menyelaraskan dengan visi, misi, dan prioritas pembangunan Kabinet Kerja. Selain itu, dalam rangka memenuhi amanat Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, akan dialokasikan tambahan Dana Desa dalam APBNP tahun 2015 untuk mendukung pelaksanaan pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat.[9] Di bidang pembiayaan anggaran, kebijakan Pemerintah dalam APBNP tahun 2015 tetap mengacu pada APBN tahun 2015, dengan beberapa penyesuaian mengakomodasi perkembangan asumsi dasar ekonomi makro dan mendukung terwujudnya agenda prioritas nasional (Nawacita). Program prioritas yang mendapat dukungan dari pembiayaan anggaran antara lain: (1) pembangunan maritim; (2) peningkatan kedaulatan pangan; (3) pembangunan infrastruktur dan konektivitas; (4) pembangunan industri pertahanan dan keamanan; dan (5) meningkatkan kemandirian ekonomi nasional. Dukungan pembiayaan anggaran tersebut berupa tambahan PMN kepada BUMN yang digunakan untuk investasi dan sekaligus memperkuat permodalan sehingga dapat me-leverage kemampuan pendanaan BUMN terkait. Selanjutnya, BUMN sebagai agent of development dapat berperan lebih aktif dalam mendukung terwujudnya Nawacita.[9] Selain itu, dalam APBNP tahun 2015 juga mengakomodasi perubahan anggaran pendidikan sejalan dengan perubahan volume belanja negara. Perubahan tersebut agar dapat memenuhi amanat pasal 31 ayat (4) Undang-Undang Dasar 1945 Amendemen ke-4 dengan tetap menjaga kesinambungan fiskal. Anggaran pendidikan dalam APBNP tahun 2015 tersebut juga memperhitungkan adanya kebijakan penambahan cakupan peserta Kartu Indonesia Pintar (KIP) untuk mendukung program wajib belajar pendidikan dasar 9 tahun dan pendidikan menengah universal (wajib belajar 12 tahun).[9] Hal-hal baruBaseline BudgetAPBN 2015 disusun pada masa transisi dari pemerintahan lama ke pemerintahan baru. Baseline budget memperhitungkan kebutuhan pokok penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat, sehingga tetap memberikan ruang gerak fiskal kepada pemerintahan baru untuk melakukan penyesuaian.[8] Dana desaPengalokasian Dana Desa merupakan amanat Undang–Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.[8] Rincian belanjaFormat rincian belanja disesuaikan dengan amar Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-XI/2013 tanggal 22 Mei 2014 (menurut organisasi, fungsi, dan program serta revisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR,DPR, DPD, dan DPRD) yang memberikan penekanan pembahasan pemerintah dengan DPR mengenai isu-isu yang lebih strategis.[8] Format baruFormat penulisan Nota Keuangan dibagi menjadi tiga bagian utama agar lebih sistematis dan mudah dipahami.[8] Asumsi Dasar Ekonomi Makro
Ringkasan APBNBerikut ringkasan anggaran APBN tahun 2015 dalam triliun rupiah:
Belanja NegaraAnggaran Belanja Negara pada APBN tahun 2015 berjumlah Rp2.039,5 triliun yang dialokasikan untuk:
Sementara pada APBN-P tahun 2015, alokasi tersebut berubah menjadi:
Belanja Pemerintah PusatBelanja Pemerintah Pusat menurut fungsiBerikut Belanja Pemerintah Pusat menurut fungsi dalam APBN tahun 2015 dalam triliun rupiah:
Alokasi Anggaran Belanja Kementerian/LembagaBerikut adalah alokasi anggaran belanja Kementerian/Lembaga tahun 2015 dalam miliar rupiah:
Keterangan: Referensi
|