Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Indonesia Tahun Anggaran 2025
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2025 (disingkat APBN 2025) adalah rencana keuangan tahunan pemerintah Indonesia untuk tahun 2025 yang telah disahkan melalui Undang-Undang Nomor 62 Tahun 2024 dan dirinci kembali pada Perpres Nomor 201 Tahun 2024.[4] APBN 2025 dirancang dalam konteks transisi pemerintahan dengan menekankan prinsip keberlanjutan, optimisme, serta pendekatan yang hati-hati dan waspada terhadap dinamika global maupun nasional. APBN Tahun 2025 bertujuan untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan, sekaligus merespons tantangan global yang semakin kompleks. Anggaran ini dirancang untuk menjaga stabilitas, inklusivitas, dan keberlanjutan ekonomi nasional di tengah ketidakpastian ekonomi dunia. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menekankan bahwa fragmentasi global yang semakin tajam, termasuk melalui perang dagang dan investasi, berpotensi mengancam dan melemahkan perekonomian global, sehingga diperlukan strategi kebijakan yang tanggap dan adaptif.[5] Rincian APBN 2025
Asumsi Ekonomi MakroAPBN 2025 disusun berdasarkan asumsi ekonomi makro sebagai berikut:
Target PembangunanBerikut adalah target pembangunan Indonesia pada APBN tahun 2025:
Efisiensi AnggaranPada tahun 2025, Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025 mengenai Efisiensi Belanja dalam pelaksanaan APBN dan APBD untuk Tahun Anggaran 2025. Instruksi ini bertujuan untuk memaksimalkan pemanfaatan anggaran negara dengan menekan pengeluaran yang tidak esensial serta meningkatkan efisiensi dalam belanja pemerintah.[6] Instruksi Presiden ini mengarahkan kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah untuk melakukan identifikasi dan reviu atas anggaran belanja mereka, dengan fokus pada pengurangan belanja operasional, perjalanan dinas, acara seremonial, serta pengadaan barang-barang yang tidak mendesak. Efisiensi anggaran ini diharapkan dapat menghasilkan penghematan sebesar Rp 306,69 triliun, yang akan dialokasikan untuk program-program prioritas yang berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat.[7][8] Salah satu program utama yang didanai dari hasil efisiensi ini adalah Program Makan Bergizi Gratis, yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas gizi anak-anak dan ibu hamil di seluruh Indonesia. Selain itu, dana hasil efisiensi juga akan digunakan untuk investasi dalam infrastruktur pendidikan dan kesehatan, serta modal kerja bagi Badan Usaha Milik Negara (BUMN).[9][10] Penghematan anggaran akan dilakukan hingga tiga putaran dengan total mencapai Rp 750 triliun. Adapun putaran pertama ialah sesuai Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025 yaitu Rp 306,69 triliun. Pada putaran kedua, efisiensi akan dilakukan di Kementerian dan Lembaga (K/L). Dari Rp 308 triliun, sebanyak Rp 58 triliun akan dikembalikan ke (K/L). Lalu, pada putaran ketiga, penghematan akan dilakukan melalui Badan Usaha Milik Negara (BUMN), di mana dividen yang ditargetkan BUMN mencapai Rp 300 trliun. Menurutnya, dari total tersebut, sebesar Rp 200 triliun digunakan untuk negara dan Rp 100 triliun dikembalikan ke BUMN. [11] Efisiensi anggaran Rp 306,69 triliun tersebut berasal dari anggaran belanja kementerian/lembaga sebesar Rp 256,1 triliun dan transfer ke daerah sebesar Rp 50,59 triliun. [6] Referensi
Lihat PulaPranala luar |
Portal di Ensiklopedia Dunia