Pusat Jasmani dan Peraturan Militer Dasar Tentara Nasional Indonesia atau (Pusjaspermildas TNI) adalah Badan Pelaksana Pusat (Balakpus) pada tingkatan Markas Besar Tentara Nasional Indonesia yang berkedudukan langsung di bawah dan bertanggung jawab kepada Panglima TNI dimana dalam pelaksanaan tugas sehari-harinya, ia dikoordinasikan oleh Kepala Staf Umum Tentara Nasional Indonesia.[1] Balakpus ini diresmikan oleh Panglima TNI, Moeldoko, pada 12 Juni 2015, dengan Patut Sudarsono, sebagai komandannya yang pertama.[2][3]
Balakpus ini bertugas untuk menyelenggarakan kebijakan di bidang jasmani prajurit, meliputi pengadaan dan pemeliharaan kesegaran jasmani, melaksanakan pembinaan olahraga militer dan olahraga umum serta pelaksanaan Komite Olahraga Militer Indonesia serta menyelenggarakan pembinaan Peraturan Militer Dasar dalam rangka mendukung tugas pokok Tentara Nasional Indonesia.[2]