Staf Ahli Panglima Tentara Nasional Indonesia
SejarahPembentukan Staf Ahli Pangab dalam Badan Staf di lingkungan Mabes TNI berdasarkan Keputusan Pangab Nomor Kep/12/XI/1992 tanggal 26 November 1992 tentang Pokok-pokok Organisasi dan Tugas Jabatan Fungsional Staf Ahli dalam Badan Staf dan Pelaksana Pusat di lingkungan Mabes ABRI. Sahli Pangab bertugas mengolah dan menelaah secara ilmiah masalah di bidang Politik Keamanan, Industri Pembangunan, Ekonomi Keuangan dan Kesejahteraan Rakyat selanjutnya memberikan penalaraan secara konsepsional kepada Pangab untuk membantu proses pengambilan keputusan/kebijaksanaan yang bersifat strategis. Pemisahan Polisi dari ABRI dan penyebutan ABRI menjadi TNI berakibat organisasi Sahli Pangab mengikuti perkembangan dinamika peran TNI. Hal tersebut mendasari perubahan nomenklatur Sahli Pangab menjadi Staf Ahli Panglima TNI (Sahli Panglima TNI) berdasarkan Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/10/VIII/2002 tanggal 29 Agustus 2002 tentang Pokok-pokok Organisasi dan Prosedur Staf Ahli Panglima TNI (Sahli Panglima TNI). Perubahan yang terjadi adalah validasi bidang Sahli menjadi 3 (tiga) antara lain Bidang Politik dan Keamanan Nasional (Polkamnas), Sosial dan Ekonomi (Sosek) dan Hubungan Internasional dan Teknologi (Hubintek). Selain jumlah bidang Sahli yang berubah, validasi organisasi Sahli Panglima TNI berpengaruh terhadap Daftar Susunan Personel yang berlaku saat itu. Tahun 2005 organisasi Sahli Panglima TNI kembali mengalami validasi ke-2 karena perkembangan organisasi yang cukup signifikan guna memaksimalkan tujuan organisasi yang efektif dan efisien sesuai dengan hasil validasi organisasi Mabes TNI. Berdasarkan Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/18/IV/2005 tanggal 11 April 2005 tentang Pokok-pokok Organisasi dan Prosedur Staf Ahli Panglima TNI (Sahli Panglima TNI). Organisasi Sahli Panglima TNI semakin besar dengan penambahan bidang Sahli yang semula 3 (tiga) menjadi 9 (sembilan), hal tersebut berpengaruh terhadap penambahan jumlah personel Sahli Panglima TNI. Adapun 9 (sembilan) bidang Sahli tersebut meliputi bidang Politik dan Keamanan Nasional (Polkamnas), Komunikasi Sosial (Komsos), Industri Teknologi Militer (Intekmil), Kesejahteraan Prajurit (Jahrit), Hubungan Internasional (Hubint), Bantuan Kemanusiaan (Banusia), Sosial Budaya dan HAM (Sosbud dan HAM), Kawasan Khusus dan Lingkungan Hidup (Wassus dan LH) serta Ekonomi, Keuangan dan Perdagangan (Ekkudag). Seiring dengan dinamika perkembangan tuntutan pelaksanaan tugas, fungsi dan kinerja satuan serta susunan organisasi TNI yang dirubah dari Perpres Nomor 10 Tahun 2010 menjadi Perpres Nomor 62 Tahun 2016, maka pada tahun 2016 dilaksanakan validasi organisasi Sahli Panglima TNI ke-3 yang disahkan dengan Peraturan Panglima TNI Nomor 16 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tugas Sahli Panglima TNI. Berdasarkan Perpang TNI tersebut bidang Sahli yang 9 (sembilan) bidang meliputi Bidang Politik dan Keamanan Nasional (Polkamnas), Komunikasi Sosial (Komsos), Industri Teknologi Militer dan Siber (Intekmil dan Siber), Kesejahteraan Personel (Jahpers), Hubungan Internasional (Hubint), Bantuan Kemanusiaan (Banusia), Sosial Budaya, Hukum, HAM dan Narkoba (Sosbudkum HAM dan Narkoba), Kawasan Khusus dan Lingkungan Hidup (Wassus dan LH) serta Ekonomi, Keuangan dan Perdagangan (Ekkudag). Validasi organisasi Sahli Panglima TNI berdampak juga terhadap Daftar Susunan Personel (DSP) dengan penambahan jabatan Pa Sahli Tk.II (Brigjen/Laksma/Marsma) dari 13 jabatan menjadi 17 jabatan dan penambahan jabatan Paban Utama Sahli (Kolonel) dari 13 jabatan menjadi 19 jabatan serta penambahan 3 (tiga) jabatan baru sebagai Staf Sahli selaku pembantu Koorsahli Panglima TNI yaitu Pabut Rengarev, Pabut Ops dan peningkatam Kataud menjadi Kabagum. FungsiFungsi khusus
Fungsi organik pembinaanPembinaan doktrin, pendidikan dan latihan dilaksanakan secara terkoordinasi oleh Denma Mabes TNI. Fungsi organik militer
Koorsahli Panglima TNIKoorsahli Panglima TNI (Koordinator Staf Ahli Panglima Tentara Nasional Indonesia) memiliki tugas sebagai berikut:
Koorsahli Panglima TNI bertanggungjawab langsung kepada Panglima TNI. Jika Koorsahli Panglima TNI berhalangan dalam melaksanakan tugasnya maka yang bersangkutan dapat menunjuk seorang Perwira Staf Ahli Tingkat III Panglima TNI untuk menggantikannya. Perwira Staf Ahli Tingkat II dan III Panglima TNIPembagian Perwira Staf Ahli Panglima TNIPerwira Staf Ahli Panglima TNI terbagi dalam dua tingkatan, yakni tingkat II dan tingkat III. Staf ahli tingkat II berkedudukan di bawah staf ahli tingkat III, sedangkan kinerja staf ahli tingkat II dan III dikoordinasikan seluruhnya oleh Koorsahli Panglima TNI. Koordinator dan staf ahli tingkat III dijabat oleh perwira tinggi berpangkat bintang dua (Mayor Jenderal, Laksamana Muda, ataupun Marsekal Muda). Sedangkan untuk staf ahli tingkat II dijabat perwira tinggi berpangkat bintang satu (Brigadir Jenderal, Laksamana Pertama, ataupun Marsekal Pertama). Daftar Perwira Staf Ahli Panglima TNIKoordinator Staf Ahli
Perwira Staf Ahli Tingkat II dan III
Koorsahli Panglima TNIBerikut adalah beberapa perwira tinggi TNI yang pernah menjabat sebagai Koorsahli Panglima TNI:
ReferensiReferensi intiArtikel ini memuat teks dari sumber tersebut, yang berada dalam ranah publik.
Referensi dinamis |