Pusat Informasi Pengolah Data Tentara Nasional Indonesia
Pusat Informasi Pengolah Data Tentara Nasional Indonesia (Pusinfolahta TNI) adalah satuan pelaksana di lingkungan Tentara Nasional Indonesia (TNI). Tugas pokok Pusinfolahta TNI saat ini adalah menyiapkan informasi dan melaksanakan pengolahan data tentang penggunaan kekuatan TNI bidang administrasi dan operasi, menyelenggarakan dukungan teknologi informasi dan pengamanan sistem informasi dalam rangka mendukung tugas pokok TNI. Pusat Informasi dan Pengolahan Data TNI (Pusinfolahta TNI) dibentuk berdasarkan Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/7/XII/2006 tanggal 5 Desember 2006 sebagai Badan Pelaksana Pusat di tingkat Mabes TNI yang berkedudukan langsung di bawah Panglima TNI dengan tugas pokok adalah menyiapkan informasi dan pengolahan data pembinaan dan penggunaan kekuatan TNI, menyelenggarakan fungsi pembinaan sistem informasi TNI bagi Pimpinan dan Staf di lingkungan Mabes TNI serta pembinaan sistem komputer dan komunikasi data dalam rangka pelaksanaan tugas pokok TNI. SejarahPembentukan Pusinfolahta TNI adalah merupakan salah satu upaya yang dilakukan oleh pimpinan TNI dalam rangka mengoptimalkan pembinaan sistem informasi berbasis teknologi informasi di lingkungan Mabes TNI, dimana teknologi informasi sudah menjadi suatu kebutuhan Satker dalam rangka mendukung kelancaran pelaksanaan tugas pokok. Keberadaan Pusinfolahta TNI sangat dibutuhkan untuk melakukan pemeliharaan perangkat dan infrastruktur jaringan, pengembangan aplikasi, peningkatan kemampuan SDM dan pengamanan sistem informasi serta mengintegrasikan sistem informasi yang telah dibangun dan dikembangkan di Angkatan untuk dapat menyajikan informasi kepada pimpinan TNI secara lengkap dalam rangka mengambil suatu keputusan. Pada awal terbentuknya Pusinfolahta TNI untuk sementara kantor masih menempati Gedung A.H. Nasution Lantai-2 (Perpustakaan Pusjarah TNI), dengan prioritas kegiatan rutin yang harus segera dilaksanakan pada saat itu adalah proses pengolahan DPP (Daftar Pembayaran Penghasilan) personel Mabes TNI dimulai pada bulan Maret 2007 yang sebelumnya ditangani oleh Pusdatin Dephan RI. Dengan mempertimbangkan telah terpenuhinya personel sesuai DSP dan pengembangan perangkat serta infrastruktur jaringan untuk memberikan pelayanan akses internet dan sistem informasi di lingkungan Mabes TNI, maka pada bulan Maret 2012 pimpinan TNI mengambil kebijakan untuk mengalihkan pemanfaatan gedung A.H Nasution sepenuhnya sebagai kantor Pusinfolahta TNI.[1] Seiring dengan dinamika perkembangan teknologi informasi yang begitu pesat serta tuntutan tugas ke depan semakin berat dan mengacu pada perhitungan analisis beban kerja, maka pada tahun 2014 dilaksanakan validasi organisasi Pusinfolahta TNI yang disyahkan dengan Peraturan Panglima TNI Nomor 24 Tahun 2014 tanggal 29 September 2014. ValidasiValidasi organisasi Pusinfolahta TNI berdampak juga terhadap perubahan Tugas Pokok dan Fungsi, Struktur Organisasi, Daftar Susunan Personel (DSP) dengan penambahan 13 jabatan (dari 75 menjadi 98). Untuk penambahan jumlah jabatan pada DSP disebabkan karena adanya penambahan satu Kabid yaitu Kabidpamsisfo dan penambahan beberapa jabatan di staf lain. KepalaPejabat Kapusinfolahta TNI dari masa ke masa:
Referensi
|