Pusat Pengadaan TNI atau disingkat (Pusada TNI) adalah organisasi baru TNI Dan diumumkan oleh Panglima TNIJenderalTNIAndika Perkasa pada tanggal 21 Januari 2022.Pembentukan Pusat Pengadaan TNI merupakan amanat dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2019 tentang Susunan Organisasi TNI.[1]
Sejarah
Berdasarkan Pasal 51 Perpres Nomor 66 Tahun 2019, Pusat Pengadaan TNI bertugas menyelenggarakan fungsi pengadaan barang atau jasa di lingkungan unit organisasi Markas Besar TNI. Hal itu dalam rangka mendukung tugas pokok TNI.
Pusat Pengadaan TNI dipimpin oleh Kepala Pusat Pengadaan TNI yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Panglima TNI.
Dalam pelaksanaan tugas sehari-hari, Pusat Pengadaan TNI dikoordinasikan oleh Kepala Staf Umum (Kasum) TNI.[2]
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pusada TNI menyelenggarakan fungsi sebagai berikut:
Fungsi Utama:
Menyelenggarakan pemilihan penyedia barang/jasa bekal umum dalam rangka mendukung tugas pokok TNI;
Menyelenggarakan pemilihan penyedia barang/jasa alat peralatan dalam rangka mendukung tugas pokok TNI;
Menyelenggarakan pemilihan penyedia barang/jasa alat komunikasi elektronik dalam rangka mendukung tugas pokok TNI;
Menyelenggarakan pemilihan penyedia barang/jasa bekal dan alat materiel kesehatan dalam rangka mendukung tugas pokok TNI;
Menyelenggarakan pemilihan penyedia pekerjaan fasilitas dan konstruksi dalam rangka mendukung tugas pokok TNI;
Menyelenggarakan layanan pengadaan secara elektronik dalam rangka mendukung tugas pokok TNI; dan
Mengawasi dan mengendalikan, dan mengevaluasi pelaksanaan program di lingkungan Pusada TNI.
Fungsi Umum yaitu menyelenggarakan kegiatan di bidang perencanaan, pengamanan, latihan, personalia, logistik dan teritorial dalam rangka mendukung tugas Pusada TNI.
Organisasi
Susunan Organisasi Pusada TNI terdiri atas:
a. Unsur Pimpinan;
Kepala Pusat Pengadaan TNI dijabat oleh perwira tinggi TNI berpangkat bintang 1 (satu) promosi; dan
Wakil Kepala Pusat Pengadaan TNI dijabat oleh perwira menengah TNI berpangkat kolonel
b. Unsur Pembantu Pimpinan;
Kepala Bidang Pengadaan Bekal Umum dijabat oleh perwira menengah TNI berpangkat kolonel promosi;
Kepala Bidang Pengadaan Alat Peralatan dijabat oleh perwira menengah TNI berpangkat kolonel promosi;
Kepala Bidang Pengadaan Alat Komunikasi dan Elektronika dijabat oleh perwira menengah TNI berpangkat kolonel promosi;
Kepala Bidang Pengadaan Bekal dan Alat Materiel Kesehatan dijabat oleh perwira menengah TNI berpangkat kolonel promosi;
Kepala Bidang Pengadaan Fasilitas dan Konstruksi dijabat oleh perwira menengah TNI berpangkat kolonel promosi; dan
Kepala Bidang Layanan Pengadaan Secara Elektronik dijabat oleh perwira menengah TNI berpangkat kolonel promosi.
c. Unsur Pelayanan.
Kepala Bagian Tata Usaha dan Urusan Dalam dijabat oleh perwira menengah TNI berpangkat letnan kolonel promosi; dan
Perwira Keuangan dijabat oleh perwira menengah TNI berpangkat mayor.
Kepala Pusada TNI
Berikut adalah nama-nama perwira tinggi TNI yang pernah menjabat sebagai Kepala Pusat Pengadaan TNI: