Pusat Pembinaan Mental Tentara Nasional Indonesia
Pusat Pembinaan Mental Tentara Nasional Indonesia (Pusbintal TNI) adalah salah satu satuan pelaksana di lingkungan Tentara Nasional Indonesia (TNI). Sesuai dengan Peraturan Presiden RI No. 10 Tahun 2009 Tentang Susunan Organisasi TNI [1] Pasal 37, tugas utama Pusbintal TNI adalah menyelenggarakan pembinaan mental integratif di lingkungan TNI dalam rangka penyiapan kemampuan dan kekuatan TNI.[2] Pusbintal TNI secara organisasi dipimpin oleh Kepala Pusat Pembinaan Mental TNI disingkat Kapusbintal TNI yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Panglima TNI, dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Kasum TNI. Saat ini kantor Pusbintal TNI berada di Gedung Adi Sutjipto Lantai 8, Markas Besar TNI Cilangkap, Jakarta Timur. SejarahPusat Pembinaan Mental TNI sejak awal berdirinya berdasarkan Surat Keputusan Men/Pangab Nomor Kep-319/4 Tahun 1966 tanggal 19 April 1966, dibentuklah Lembaga Pembinaan Mental dan Tradisi TNI-AD disingkat Lembinmentra TNI-AD, dikepalai oleh Mayor Jenderal Dr. Sudjono yang berkedudukan di Jl. Merdeka Barat No.11 Jakarta. Selanjutnya dalam perjalanannya diterbitkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 132 Tahun 1967 tanggal 24 Agustus 1967, tentang perubahan Pokok-pokok Organisasi dibentuklah Pusat Pemeliharaan Rohani ABRI, disingkat Pusroh ABRI yang kemudian berubah namanya menjadi Pusbintal ABRI didasarkan pada Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 79 Tahun 1969 tanggal 4 Oktober 1969, tentang Penyempurnaan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 132 Tahun 1967 yaitu penyebutan Komando-komando/Lembaga-lembaga Pelaksanaan/Pembinaan Utama Hankam/ABRI. Salah satunya Kapusbintal ABRI pertama kali dijabat oleh Mayor Jenderal TNI Dr. Sudjono terhitung mulai tanggal 26 Januari 1970 yang berkedudukan di Jl. Merdeka Barat No.11 Jakarta. Daftar Pejabat
Referensi
|