Mayor Jenderal TNI (Purn.) Wardiyono, S.I.P., M.B.A., M.M. (lahir 15 April 1960) adalah seorang purnawirawan perwira tinggi TNI Angkatan Darat dan saat berdinas militer pernah menjabat Koorsahli Panglima TNI, bedasarkan Keputusan Panglima Tentara Nasional Indonesia Nomor Kep/982/XII/2017 tertanggal 4 Desember 2017. Salinan surat tersebut ditembuskan kepada Menko Polhukam, Menhan, Kepala BIN, hingga Ketua Mahkamah Agung.[1] Sebelumnya ia menjabat Pa Sahli Tk III Bid Sosbudkum dan Narkoba Panglima TNI.[2], menjadi Asisten Deputi Koordinasi Pengelolaan Pemilu dan Penguatan Partai Politik Kemenko Polhukam (Validasi Orgas)[3][4]
Wardiyono, merupakan alumnus Akademi Militer tahun 1985, ia berasal dari kecabangan Infanteri.
Riwayat Pendidikan
- Akabri (1985)
- Seskoad (1998)
Riwayat Jabatan
- Danyonif 516/Caraka Yudha
- Pamen Denma Mabes TNI AD
- Aspers Kasdam Jaya (2006)
- Asdep Koord. Pengelolaan Pemilu dan Penguatan Partai Politik Kemenko Polhukam[5][6]
- Pa Sahli Tk III Bid Sosbudkum dan Narkoba Panglima TNI
- Koorsahli Panglima TNI (2017-2018)
- Pati Mabesad (2018)
Referensi