Sekretariat Dukungan Kabinet Republik Indonesia
Sekretariat Dukungan Kabinet (sebelumnya bernama Sekretariat Kabinet) adalah sub-unit di bawah Kementerian Sekretariat Negara. Memiliki tugas dalam memberikan dukungan pengelolaan manajemen kabinet kepada Presiden dan Wakil Presiden dalam penyelenggaraan pemerintahan[1] yang diselenggarakan oleh Sekretaris Dukungan Kabinet dan dalam menjalankan fungsi manajemen kabinet, Setdukkab berperan dalam memberikan dukungan pemikiran (think tank) dan rekomendasi kepada Presiden RI, diantaranya terkait usulan kebijakan dan program pemerintah yang disampaikan oleh kementerian/lembaga, monitoring pelaksanaan kebijakan dan penyelenggaraan pemerintahan, menjalankan fungsi koordinasi lintas kementerian koordinator dan debottlenecking, dan melakukan evaluasi. Kebijakan pemerintah harus berjalan sesuai dengan koridor, baik dari aspek perundang-undangan, kemampuan anggaran, dan visi misi Presiden RI. Sebelumnya sesuai Peraturan Presiden No. 55 Tahun 2020, Sekretariat Kabinet adalah lembaga tersendiri yang berkedudukan dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden, namun pada Kabinet Merah Putih sesuai Peraturan Presiden Nomor 139 Tahun 2024, Presiden Prabowo Subianto membubarkan lembaga Sekretariat Kabinet, dan untuk selanjutnya pelaksanaan tugas dan fungsi dari Sekretariat Kabinet diintegrasikan ke dalam kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara.[2] Dalam pelaksanaan tugas sehari-hari, Setdukkab menyelenggarakan kajian terkait isu-isu strategis yang menjadi perhatian Presiden maupun publik, yang hasilnya disampaikan secara langsung kepada Presiden RI dalam bentuk rekomendasi kebijakan. Sekretariat Dukungan Kabinet dipimpin oleh Sekretaris Dukungan Kabinet (Sesdukkab) yang diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Menteri Sekretaris Negara. Pada era sebelum Presiden Prabowo, lembaga Sekretariat Kabinet yang dipimpin oleh Sekretaris Kabinet adalah jabatan setingkat menteri, namun pada era Presiden Prabowo Subianto statusnya diturunkan menjadi eselon I dan nomenklaturnya diubah menjadi Sekretariat Dukungan Kabinet. Jabatan sekretaris dukungan kabinet adalah jabatan di bawah Menteri Sekretaris Negara. Saat ini, Jabatan Sekretaris Dukungan Kabinet dijabat oleh Yuli Harsono sejak 29 November 2024.[3] Sekretaris Kabinet (Seskab) saat ini menjadi jabatan yang berada di bawah Sekretariat Militer Presiden, dengan tingkat jabatan setinggi-tingginya jabatan struktural eselon II. Seskab bertugas mengkoordinasikan agenda atau pertemuan yang dihadiri oleh Presiden. Jabatan ini diemban oleh Teddy Indra Wijaya sejak 21 Oktober 2024.[4] Tugas dan fungsiTugasBerdasarkan Peraturan Presiden Nomor 148 Tahun 2024 tentang Kementerian Sekretariat Negara, Sekretariat Dukungan Kabinet memiliki tugas memberikan dukungan manajemen kabinet kepada Presiden dan Wakil Presiden dalam penyelenggaraan pemerintahan melalui Menteri Sekretaris Negara. FungsiDalam melaksanakan tugas dimaksud, Sekretariat dukungan Kabinet menyelenggarakan fungsi, antara lain:[5]
Susunan OrganisasiBerdasarkan Peraturan Presiden Nomor 148 Tahun 2024, Sekretariat Dukungan Kabinet terdiri dari:[5]
Daftar SekretarisLihat pulaReferensi
Pranala luar |