President term limitation is an effort to prevent a President who takes control of the nation for a long time because the President will make it possible to abuse power. Presidential term limitation is a crucial thing to be regulated because it will make the potential abuse of power, and the authoritarian government will grow in some countries. In every nation, we can see adopting a presidential system organize about Presidential term limitation to President's candidate. Seeing that there are several types adopted by various countries that adopt the Presidential system, then it will be studied which system is the best system to decrease the possibility of the occurrence abuse of power performed by the President. The research method uses a statue approach, a historical approach, and a conceptual approach. The results of this study indicate that of the 20 (twenty) countries that adhere to the presidential system, it shows that the most widely used method is only one re-election and no re-election because with this system it is supposed that it can easily limit the term of office of the President and also can be determine fixed government. The chance of abusing power will reduce, while the system No Immediate re-election and No limitation re-election is a country that allows it to be in control for a long time without any restrictions to run for President so that the possibility of abuse of authority will be more open.

Published by Universitas Muslim Indonesia
Journal Name AL-Ishlah : Jurnal Ilmiah Hukum
Contact Phone+628124208852
Contact Name Ilham Abbas
Contact Email jurnal_alishlah@umi.ac.id
Location Kota makassar, Sulawesi selatan INDONESIA
Website ishlah| http://jurnal.fh.umi.ac.id/index.php/ishlah|
ISSN ISSN : 14109328, EISSN : 26140071, DOI : https://doi.org/10.33096/aijih.v21i1,
Core Subject Social,
Meta Subject Law, Crime, Criminology & Criminal Justice,
Meta DescAl-Ishlah : Jurnal Ilmiah Hukum adalah jurnal peer review yang diterbitkan dua kali setahun Mei dan November oleh Fakultas Hukum Universitas Muslim Indonesia sejak Tahun 1998, dimaksudkan untuk menjadi jurnal untuk penerbitan hasil penelitian tentang hukum baik studi empiris dan normatif, terutama dalam masalah hukum kontemporer. Berbagai topik tetapi tidak terbatas pada: 1. Hukum Pidana 2. Hukum Konstitusi 3. Hukum Perdata dan Komersial 4. Hukum Hak Asasi Manusia 5. Hukum Ekonomi 6. Hukum Internasional 7. Hukum Islam atau Syariah 8. Hukum Adat 9. Hukum Lingkungan 10. Pendidikan Hukum 11. Hukum Komparatif Jurnal ini bertujuan terutama untuk memfasilitasi dan menyediakan forum bagi para sarjana hukum dan profesional untuk membahas dan mempromosikan perkembangan terkini tentang masalah hukum di seluruh dunia, diterbitkan dalam bahasa Indonesia, dan tinjauan ini berupaya memperluas batasan wacana hukum Indonesia untuk mengakses kontributor dan pembaca di seluruh dunia. Oleh karena itu, tinjauan ini menerima kontribusi dari para sarjana dan profesional hukum internasional serta dari perwakilan pengadilan, penegak-penegak hukum, otoritas eksekutif, pemerintah, dan lembaga kerjasama pembangunan.
PenulisYudhistira, Elsan
Publisher ArticleFakultas Hukum, Universitas Muslim Indonesia
Subtitle Article Al-Ishlah : Jurnal Ilmiah Hukum Vol 23 No 2: November 2020
Scholar Googlehttp://scholar.google.com/scholar?q=%2Bintitle%3A&…
View Articlehttp://jurnal.fh.umi.ac.id/ind…
DOIhttps://doi.org/10.33096/aijih.v23i…
DOI Number DOI: 10.33096/aijih.v23i2.43
Download Article [1] http://jurnal.fh.umi.ac.id/index.php/ish…
Download Article [2]

 

Pembatasan sosial Pembatasan air di Australia Pembatasan sosial berskala besar Pembatasan sosial berskala besar di Indonesia Perundingan Pembatasan Senjata Strategis Pemberlakuan pembatasan sosial terkait Covid-19 Undang-Undang Pembatasan Internet Rusia Perbatasan Indonesia–Malaysia Pembatasan kecepatan Perlintasan perbatasan Berlin Perbatasan Amerika Serikat dengan Kanada Batas (topologi) Perbatasan Rusia–Tiongkok Pembatasan sosial terkait pandemi COVID-19 di berbagai negara Perbatasan Australia–Indonesia Pembatasan kalori Perbatasan Malaysia–Thailand Pembatasan penggunaan internet di…

Indonesia 2019 Perbatasan Indonesia–Vietnam Perbatasan Indonesia–Filipina Perbatasan Libya–Mesir Penghalang perbatasan Hungaria Wilayah perbatasan Neustria Perbatasan Indonesia–Thailand Perbatasan Malaysia–Filipina Pembatasan masuk Bukit Bait Suci Perbatasan Norwegia-Rusia Perbatasan wilayah Perbatasan India-Nepal Di Batas Angan-Angan Pembatasan penggunaan air di luar ruangan Cerita dari Tapal Batas Ekspres terbatas Perbatasan Indonesia–Singapura Perbatasan Gibraltar-Spanyol Perusahaan terbatas (Britania Raya dan Irlandia) Perbatasan alami Prancis Polisi Perbatasan Israel Agama di dalam Batas-Batas Rasio Murni Pengendalian perbatasan Batas konvergen Perbatasan Jerman dalam Perbatasan Indonesia–Timor Leste Konflik perbatasan Tiongkok-Uni Soviet Pereaksi pembatas Perbatasan Afganistan–Tiongkok Konflik perbatasan Soviet–Jepang Penghalang perbatasan Austria Cintaku Tak Terbatas Waktu Pembatas Amerika Serikat–Meksiko Perbatasan Indonesia–Papua Nugini Pelintasan Perbatasan Rafah Dinas Perbatasan Negara (Azerbaijan) Batas klasik Pembatasan daerah pemilihan Wilayah Perbatasan Militer Slavonia Badan Nasional Pengelola Perbatasan Perseroan terbatas terbuka Perbatasan O