Kasus pertama COVID-19 dikonfirmasi di Indonesia pada 2 Maret 2020, dengan 2 warga Kota Depok, Provinsi Jawa Barat dinyatakan positif mengidap virus penyebab penyakit tersebut.[1] Pada 15 Maret, Indonesia mengumumkan 117 kasus yang terkonfirmasi dan Presiden Joko Widodo menyerukan kepada penduduk Indonesia untuk melakukan langkah-langkah pembatasan sosial, sementara beberapa pemimpin daerah di Jakarta, Banten dan Jawa Barat sudah menutup sekolah dan tempat-tempat umum.[2] Keesokan harinya, Joko Widodo menyampaikan bahwa ia tidak akan melakukan karantina wilayah atau penguncian (bahasa Inggris: lockdown).[3] Pada 27 Maret, Dedy Yon Supriyono, Wali kota Tegal,Provinsi Jawa Tengah mengumumkan bahwa kota yang dipimpinnya akan menerapkan tindakan penguncian lokal, menutup beberapa titik akses ke dan dari kota, dan menjadi lokasi pertama yang melakukannya di Indonesia.[4]
Dasar hukum
Pada tanggal 31 Maret 2020, Presiden Indonesia, Joko Widodo menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020, yang mengatur pembatasan sosial berskala besar sebagai respons terhadap COVID-19, yang memungkinkan pemerintah daerah untuk membatasi pergerakan orang dan barang masuk dan keluar dari daerah masing-masing asalkan mereka telah mendapat izin dari kementerian terkait (dalam hal ini Kementerian Kesehatan, di bawah Menteri Kesehatan, Terawan Agus Putranto). Peraturan tersebut juga menyebutkan bahwa pembatasan kegiatan yang dilakukan paling sedikit meliputi peliburan sekolah dan tempat kerja, pembatasan kegiatan keagamaan, dan/atau pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum. Pada saat yang sama, Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 juga ditandatangani, yang menyatakan pandemi koronavirus sebagai bencana nasional. Pembuatan kedua peraturan tersebut didasarkan pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, yang mengatur ketentuan mendasar untuk PSBB.[5][6][7]
Daerah Khusus Ibukota Jakarta menjadi Provinsi pertama yang menerapkan kebijakan ini, dengan usulan disetujui pada 6 April 2020 dan diterapkan empat hari kemudian.[8][9] Pembatasan ini berlaku selama dua minggu hingga 23 April.[10]
Selama penerapan kebijakan ini, seluruh Transportasi publik yakni KRL Commuter Line, MRT Jakarta, dan Transjakarta dibatasi jumlah penumpangnya hingga sekitar 50 persen, serta dibuka hanya pada pukul 06.00 hingga 18.00 WIB.[11] Ojek daring dilarang mengangkut penumpang, sedangkan kegiatan sekolah, kampus, dan kantor dilakukan dari rumah.[12]
Pada 8 April, GubernurJawa BaratRidwan Kamil menyebutkan lima kota dan kabupaten yaitu Kota Depok, Kota dan Kabupaten Bogor, serta Kota dan Kabupaten Bekasi mengajukan kebijakan ini.[13] Pada 11 April, Kementerian Kesehatan menyetujui usulan PSBB dari Jawa Barat dan diumumkan keesokan harinya akan diberlakukan sejak 15 hingga 28 April.[14][15]
Kemudian menyusul wilayah Bandung Raya yang meliputi Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kota Cimahi, dan Kabupaten Sumedang diajukan melakukan PSBB oleh Pemprov Jawa Barat kepada Kementerian Kesehatan pada tanggal 16 April 2020 serta disetujui oleh Menteri Kesehatan pada keesokan harinya.[16][17] Untuk pemberlakuan efektif akan dilakukan sesuai kesepakatan Gubernur Jawa Barat dengan bupati/walikota di wilayah Bandung Raya yaitu pada tanggal 22 April 2020.[18]
Kota Makassar ialah wilayah pertama di Sulawesi yang mendapat persetujuan PSBB dari Kementerian Kesehatan pada tanggal 16 April 2020. Adapun sebelumnya pemerintah kota setempat mengajukan PSBB ke pemerintah pusat pada tanggal 14 April 2020.[25] PSBB berlaku mulai tanggal 24 April 2020.[26] Kemudian menyusul Kabupaten Gowa mendapat persetujuan PSBB dari Kementerian Kesehatan pada tanggal 23 April 2020.[27]
Kota Tegal merupakan wilayah pertama di Jawa Tengah diberi izin untuk menerapkan PSBB, dengan surat persetujuan bertanggal 17 April 2020.[28] Di Tegal, PSBB mulai diterapkan pada 23 April 2020.[29]
Sumatera Barat merupakan provinsi pertama setelah DKI Jakarta yang menerapkan PSBB. Menteri Kesehatan memberikan izin pelaksanaan PSBB pada tanggal 17 April 2020 setelah diusulkan oleh Gubernur Sumatera BaratIrwan Prayitno.[30] PSBB diterapkan pada 22 April hingga 5 Mei 2020.[31]
Pengajuan PSBB di Kota Banjarmasin pada tanggal 17 April 2020 telah disetujui oleh Menteri Kesehatan pada tanggal 19 April 2020. Sehingga seluruh perbatasan kota akan diberi pos penjagaan.[32][33] Adapun menyusul wilayah penyangga Kota Banjarmasin juga melakukan pengajuan PSBB yaitu Kabupaten Banjar, Kabupaten Barito Kuala, dan Kota Banjarbaru yang disetujui pada tanggal 11 April 2020.[34]
Pengajuan PSBB di Kota Tarakan pada tanggal 18 April 2020 telah disetujui oleh Menteri Kesehatan pada tanggal 19 April 2020, bersamaan dengan Kota Banjarmasin. PSBB diajukan sebab terjadi peningkatan dan penyebaran kasus penyakit koronavirus 2019 (COVID-19) yang signifikan.[35]
Kemudian Menteri Kesehatan juga mengizinkan PSBB untuk wilayah Malang Raya (Kota Malang, Kabupaten Malang, dan Kota Batu) pada tanggal 11 Mei 2020 karena terjadi peningkatan dan penyebaran kasus yang signifikan.[40]
Pengajuan PSBB di Provinsi Gorontalo telah disetujui oleh Menteri Kesehatan pada tanggal 28 April 2020 setelah pengajuan sebelumnya sempat ditolak.[41] PSBB mulai diterapkan pada 4 Mei 2020.[42]
Pengajuan PSBB di Kota Palangkaraya telah disetujui oleh Menteri Kesehatan pada tanggal 7 Mei 2020 dan dilaksanakan sejak tanggal 11 Mei 2020.[43] Adapun sebelumnya pengajuan PSBB di daerah ini sempat ditolak.[44]
Pengajuan PSBB di Kabupaten Buol telah disetujui oleh Menteri Kesehatan pada tanggal 28 April 2020.[45] Adapun pengajuan PSBB oleh Pemerintah Kabupaten Buol itu lantaran terjadi lonjakan jumlah kasus positif di daerah itu yang menyebabkan Buol menjadi wilayah dengan kasus positif Covid-19 terbanyak dibanding daerah lain di Sulawesi Tengah.[46]
Pada wilayah Provinsi Sumatera Selatan terdapat dua wilayah berstatus PSBB yaitu Kota Palembang dan Kota Prabumulih, dengan surat persetujuan Menteri Kesehatan secara terpisah yang bertanggal 12 Mei 2020. Adapun kedua wilayah ini terdapat transmisi lokal atau penularan satu wilayah.[47][48][49]
^Mandala, Arya (20 April 2020). "PSBB Tarakan Disetujui Menkes Terawan". Industry.co.id (dalam bahasa Indonesia). Diakses tanggal 20 April 2020.Pemeliharaan CS1: Bahasa yang tidak diketahui (link)