Tujuan dari penulisan karya ilmiah ini adalah untuk mengetahui dan menganalisa penjatuhan sanksi pidana kepada pelaku kumpul kebo (kohabutasi) sesuasi dengan peraturan perundang-undangan dan untuk mengetahui bagaimana pengaturan terhadap perbuatan kumpul kebo (kohabitasi) dimasa mendatang. Berdasarkan tujuan penulisan karya ilmiah ini ada dua rumusan masalah yaitu bagaimana pengaturan tentang perbuatan kumpul kebo (kohabitasi) di Indonesia dan bagaimanakah pemidanaan perbuatan kumpul kebo (Kohabitasi) dimasa pendatang. Metode yang digunakan adalah metode normatif, yang menggunakan teknik pengumpulan data berupa mengalisis peraturan yang berlaku dalam perbuatan kumpul kebo (Kohabitasi) dan melihat implementasinya di kehidupan masyarakat. Berdasarkan dan pembahasan dapat disimpulkan bahwa (1) penjatuhan pemidanaan terhadap tersangka harus memenuhi unsur-unsur pemenuhan pidana, (2) tindak pidana kumpul kebo (kohabitasi) diatur di dalam “Rancangan Undang-Undang Kitab Hukum Pidana†pada Pasal 417, 418, dan 419, dan dianggap sebagai overkriminalisasi. The purpose of writing this scientific paper is to determine and analyze the imposition of criminal sanctions on cohabitation actors in accordance with statutory regulations and to find out how to regulate cohabitation (cohabitation) in the future. Based on the purpose of writing this scientific paper, there are two problem formulations, namely how to regulate cohabitation in Indonesia and how to convict cohabitation (cohabitation) in the future. The method used is the normative method, which uses data collection techniques in the form of analyzing the applicable regulations in cohabitation (cohabitation) and seeing their implementation in people's lives. Based on and the discussion it can be concluded that (1) the imposition of the sentence against the suspect must fulfill the elements of criminal fulfillment, (2) the criminal act of cohabitation (cohabitation) is regulated in the "Draft Law on the Criminal Code" in Articles 417, 418, and 419, and considered overcriminalization.
Published by | Universitas Udayana |
Journal Name | Kertha Desa |
Contact Phone | - |
Contact Name | - |
Contact Email | - |
Location | Kab. badung, Bali INDONESIA |
Website | kerthadesa| https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthadesa| |
ISSN | ISSN : -, EISSN : -, DOI : -, |
Core Subject | Social, |
Meta Subject | Law, Crime, Criminology & Criminal Justice, |
Meta Desc | E-Journal Kertha Desa merupakan jurnal elektronik yang dimiliki oleh Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Udayana. Materi muatan jurnal ini memfokuskan diri pada tulisan-tulisan ilmiah menyangkut lapangan Hukum dan Masyarakat dan Dasar-dasar Ilmu Hukum. Secara spesifik, topik-topik yang menjadi tema sentral jurnal ini meliputi antara lain: Hukum Adat, Hukum Adat Bali, Hukum dan Kebudayaan, Hukum Hindu, Antropologi Hukum, Gender dalam Hukum, Filsafat Hukum, Etika dan Tanggung Jawab Profesi, Penalaran dan Argumentasi Hukum. |
Penulis | Dwipayana, I Gusti Agung Gede Krisna , Wirasila, A.A Ngurah |
Publisher Article | Kertha Desa |
Subtitle Article | Kertha Desa Vol 8 No 7 (2020) |
Scholar Google | http://scholar.google.com/scholar?q=%2Bintitle%3A&… |
View Article | https://ojs.unud.ac.id/index.p… |
DOI | |
DOI Number | |
Download Article [1] | https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthad… |
Download Article [2] |
Informasi yang terkait dengan PENGATURAN TERHADAP PERBUATAN KUMPUL KEBO (KOHABITASI) DALAM PEMBAHARUAN HUKUM PIDANA INDONESIA
Pengaturan pertandingan Pengaturan meja Peraturan Daerah (Indonesia) Peraturan Pemerintah (Indonesia) Peraturan Desa (Indonesia) Pengaturan distribusi cahaya Peraturan perundang-undangan Indonesia Galaksi tidak beraturan Pengaturan balap Aturan Nelson Aturan-Aturan Permainan (sepak bola) Pengatur perjalanan kereta api Aturan Emas Pengaturan akses Peraturan terhadap orang Tionghoa di Indonesia Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Itu Bisa Diatur Aturan sistem tenaga listrik Agama dan pengaturan kelahiran Aturan Western Electric Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan Peraturan peng…
emudi bodoh Aturan Slater Peraturan Santo Benediktus Aturan L'Hôpital Aturan Baker Peraturan gol tandang Aturan Bosman Jodoh Boleh Diatur Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Indonesia) Bekerja Mengikuti Peraturan Aturan kosinus Peraturan Presiden (Indonesia) Pengatur keasaman Kata kerja tak beraturan dalam bahasa Inggris Pengaturan kelahiran Peraturan perang Islam Aturan Hückel Kaidah pencacahan Aturan Trapesium Rekursif Bebas Aturan Main Lupa Aturan Main Gen pengatur Aturan Markovnikov Aturan Anti Cinta Badan Pengatur Jalan Tol Peraturan bangunan Abaikan semua peraturan Aturan jangka terpendek Aturan Pauling Aturan makan dalam Hindu Pemelajaran mesin berbasis aturan Aturan Leahy Peraturan desentralisasi di K League Aturan berbusana Aturan Santo Fransiskus Aturan 107% Undang-Undang Pengaturan Ibadah Umum 1874 Peraturan Latin Pengatur serangan Aturan sinus Peraturan Daerah Istimewa Lima aturan Lipinski Aturan Chatham House Badan pengatur bahasa Enzim pengatur Dodekahedron beraturan Aturan Zaitsev Kepatuhan terhadap peraturan Sekring atur-ulang Aturan pengecualian Peraturan Foster Aturan Mandela Aturan 18 elektron Peraturan Santo Agustinus Aturan keterbagian Aturan 1% (bu