Berisi perkataan Musa ketika orang Israel berkemah di sisi timur sungai Yordan, siap memasuki tanah Kanaan.[3]
Waktu
Kisah yang dicatat di pasal ini terjadi pada tanggal 1 bulan ke-11 tahun ke-40 perjalanan orang Israel dari tanah Mesir.[4] (~1407 SM)
Lokasi
Musa mengucapkan perkataan-perkataan ini kepada seluruh orang Israel di Sitim,[5] seberang sungai Yordan, di padang gurun, di Araba-Yordan, di tentangan Suf, antara Paran dengan Tofel, Laban, Hazerot dan Di-Zahab, sebelas hari perjalanan jauhnya dari Horeb sampai Kadesh-Barnea, melalui jalan pegunungan Seir.[6]
Struktur
Pembagian isi pasal (disertai referensi silang dengan bagian Alkitab lain):
"Dan ketahuilah, ia [suami] menuduhkan perbuatan yang kurang senonoh dengan berkata: Tidak ada kudapati tanda-tanda keperawanan pada anakmu. Tetapi [ayah dan ibu sang istri menjawab:] inilah tanda-tanda keperawanan anakku itu. Lalu haruslah mereka membentangkan kain itu di depan para tua-tua kota."[9]
Penting bahwa seorang gadis Israel tetap mempertahankan keperawanannya hingga menikah. Sebagian besar tanggung jawab akan hal ini ada di tangan orang-tua (ayat Ulangan 22:15). Demikian pula orang-tua Kristen memiliki tanggung jawab yang sama untuk berusaha melindungi putri (dan putra) mereka terhadap hubungan seksual sebelum menikah. Mereka harus mengajarkan prinsip kemurnian Allah kepada anak mereka dan menuntun mereka kepada keyakinan-keyakinan saleh dan suci mengenai hal-hal seksual.[10]
Ayat 22
"Apabila seseorang kedapatan tidur dengan seorang perempuan yang bersuami, maka haruslah keduanya dibunuh mati: laki-laki yang telah tidur dengan perempuan itu dan perempuan itu juga. Demikianlah harus kauhapuskan yang jahat itu dari antara orang Israel."[11]
"28Apabila seseorang bertemu dengan seorang gadis, yang masih perawan dan belum bertunangan, memaksa gadis itu tidur dengan dia, dan keduanya kedapatan 29maka haruslah laki-laki yang sudah tidur dengan gadis itu memberikan lima puluh syikal perak kepada ayah gadis itu, dan gadis itu haruslah menjadi isterinya, sebab laki-laki itu telah memperkosa dia; selama hidupnya tidak boleh laki-laki itu menyuruh dia pergi."[13]
Hukum ini memperingatkan laki-laki bahwa mereka harus bertanggung jawab atas perbuatan mereka. Seorang gadis perawan yang belum bertunangan bukan berarti dapat diperlakukan semaunya. Hubungan badan dengan seorang gadis perawan disamakan dengan menikahi gadis itu seumur hidup.[14]
Referensi
^W.S. LaSor, D.A. Hubbard & F.W. Bush. Pengantar Perjanjian Lama 1. Diterjemahkan oleh Werner Tan dkk. Jakarta:BPK Gunung Mulia. 2008. ISBN 979-415-815-1, 9789794158159
^J. Blommendaal. Pengantar kepada Perjanjian Lama. Jakarta:BPK Gunung Mulia, 1983. ISBN 979-415-385-0, 9789794153857