Resolusi 1214 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 8 Desember 1998. Usai mengulang resolusi-resolusi 1076 (1996) dan 1193 (1998) seputar Afganistan, DKPBB menyatakan situasi politik, militer dan kemanusiaan yang memanas di Afganistan dan membentuk unit urusan sipil sebagai bagian dari Misi Khsuus Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk Afganistan (United Nations Special Mission to Afghanistan, UNSMA).[1]