Resolusi 1191 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
Resolusi 1191 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 27 Agustus 1998. Usai mengulang resolusi-resolusi 808 (1993), 827 (1993) dan 1166 (1998), DKPBB memajukan daftar sembilan nominasi untuk hakim-hakim di Pengadian Pidana Internasional untuk bekas Yugoslavia (International Criminal Tribunal for the former Yugoslavia, ICTY) untuk disaring oleh Majelis Umum.[1] Daftar nominasi yang diberikan oleh Sekjen Kofi Annan pada 4 Agustus 1998 adalah sebagai berikut:
Majelis Umum kemudian memilih Mohamed Bennouna, David Hunt dan Patrick Robinson untuk bertugas dalam ruang ketiga di ICTY pada Oktober 1998.[2] Referensi
Pranala luarWikisumber memiliki naskah asli yang berkaitan dengan artikel ini:
|