Resolusi 1211 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
Resolusi 1211 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 25 November 1998, menyatakan laporan dari Sekjen Kofi Annan mengenai Pasukan Pengamat Pelepasan Perserikatan Bangsa-Bangsa. DKPBB menambah masa penugasan Pasukan Pengamat dengan periode 6 bulan sampai 31 Mei 1999.[1] Referensi
Pranala luarWikisumber memiliki naskah asli yang berkaitan dengan artikel ini:
|