Resolusi 1200 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 30 September 1998. Usai mengulang resolusi-resolusi 955 (1994), 989 (1995) dan 1165 (1998), DKPBB memajukan 18 nomasinai hakim di Pengadilan Pidana Internasional untuk Rwanda (ICTR) kepada Majelis Umum untuk penyaringan.[1]
Lloyd George Williams (Jamaika dan St. Kitts dan Nevis)
Sembilan hakim kemudian dipilih oleh Majelis Umum pada November 1998 untuk bertugas selama empat tahun sampai Mei 2003: Pavel Dolenc, Mehmet Güney, Laïty Kama, Dionysios Kondylis, Erik Mose, Yakov Ostrovsky, Navanethem Pillay, William Sekule dan Lloyd George Williams.[2]