Resolusi 1207 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 17 November 1998. Usai mengulang seluruh resolusi seputar konflik di bekas Yugoslavia, terutama Resolusi 827 (1993), DKPBB mengecam Republik Federal Yugoslavia (Serbia dan Montenegro) karena enggan menaati perintah penangkapan yang diminta oleh Pengadilan Pidana Internasional untuk bekas Yugoslavia (International Criminal Tribunal for the former Yugoslavia, ICTY).[1]