Resolusi 1204 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
Resolusi 1204 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 30 Oktober 1998. Usai mengulang resolusi-resolusi perihal Sahara Barat, DKPBB memperpanjang masa penugasan Misi Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk Referendum di Sahara Barat (United Nations Mission for the Referendum in Western Sahara, MINURSO) sampai 17 Desember 1998.[1] Referensi
Pranala luarWikisumber memiliki naskah asli yang berkaitan dengan artikel ini:
|