Resolusi 1195 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
Resolusi 1195 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 15 September 1998. Usai mengulang Resolusi 696 (1991) dan seluruh resolusi berikutnya seputar Angola, DKPBB memperpanjang masa penugasan Misi Pengamat Perserikatan Bangsa-Bangsa di Angola (United Nations Observer Mission in Angola, MONUA) selama sebulan sampai 15 Oktober 1998.[1] Referensi
Pranala luarWikisumber memiliki naskah asli yang berkaitan dengan artikel ini:
|