Resolusi 1194 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 9 September 1998. Usai mengulang resolusi-resolusi 687 (1991), 707 (1991), 715 (1991), 1060 (1996), 1115 (1997) dan 1154 (1998) seputar program senjata Irak, DKPBB mengecam keputusan Irak untuk menangguhkan krjasama dengan Komisi Khusus Perserikatan Bangsa-Bangsa (United Nations Special Commission, UNSCOM) dan Badan Tenaga Atom Internasional (International Atomic Energy Agency, IAEA).[1]