Manajemen pemerintahan di Indonesia yakni berbagai tahapan yang dibutuhkan oleh pembuat kebijakan untuk mencapai tujuan-tujuan tertentu di masyarakat, yang tertuang di konsitusi UUD 1945.
Peraturan Kepala Daerah (Peraturan Gubernur/Peraturan Walikota/Peraturan Bupati)
UUD 1945 dapat diganti melalui Sidang Istimewa MPR. UU dibentuk oleh Pemerintah bersama DPR/DPD, dan dapat dibatalkan seluruhnya/sebagian dengan diajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi. Peraturan dibawah UU lainnya juga dapat dilakukan judicial review ke Mahkamah Agung. Melalui Putusan MK, Peraturan Daerah kini tidak dapat dibatalkan oleh Kementerian Dalam Negeri (untuk Perda Provinsi) dan oleh Gubernur (untuk Perda Kota dan Perda Kabupaten).
Daftar usulan Undang Undang yang dibentuk dalam satu periode pemerintahan diajukan dalam bentuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas). DPR, Pemerintah, dan DPD mengajukan usul/inisiatif masing-masing dan DPR menentukan alat kelengkapan dewan yang membahas hal tersebut. Masing-masing lembaga tersebut diwakili oleh Badan Legislasi DPR (Baleg), Panitia Perancang UU (PPUU) DPD, dan Kementerian Hukum dan HAM.
Pemerintah merupakan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah beserta seluruh jajarannya yang berjumlah ratusan instansi yang terdiri atas Kementerian (unsur utama pembantu Presiden), Lembaga Pemerintah Nonkementerian (LPNK) yang menjalankan tugas tertentu dari Presiden, dan Lembaga Nonstruktural (LNS) yang bersifat supporting kepada Kementerian serta dapat melibatkan unsur masyarakat.
Sejak reformasi 1998, Indonesia menganut rezim Otonomi Daerah, yang merupakan sistem desentralisasi kewenangan Pemerintah Pusat (dalam hal ini Presiden, Wakil Presiden, Kementerian dan Lembaga) ke Pemerintah Daerah. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat daerah, pemerataan kesejahteraan, serta menjaga kekhasan lokal masing-masing daerah.
Pemerintah Daerah bertanggungjawab langsung kepada rakyat daerah yang langsung memilihnya. Khusus untuk Gubernur Provinsi, selain menjadi pemimpin di daerah provinsinya, juga merupakan Wakil Pemerintah Pusat di daerah yang menyelenggarakan pemerintahan di daerahnya. Dalam melakukan tugas tersebut, Gubernur bertanggungjawab kepada Presiden.
Urusan Pemerintah Pusat dan Daerah diatur dalam Peraturan Pemerintah no. 38 tahun 2007. Urusan yang hanya dikelola pemerintah pusat yaitu:
Per 2016, jumlah daerah di Indonesia yaitu 34 Provinsi, 92 Kota, dan 415 Kabupaten. Jumlah ini meningkat pesat pasca reformasi yang memunculkan gelombang pemekaran daerah untuk mempermudah jarak antara masyarakat dan pemerintahnya. Urusan otonomi daerah dan urusan pemerintah daerah dikelola oleh Kementerian Dalam Negeri
Pasca reformasi yang mensejajarkan Pemerintah dengan MPR dengan menguatkan sistem presidensil, maka MPR tidak dapat membuat Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) kembali. Sistem GBHN diubah menjadi Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN) yang diatur dalam UU no. 25 tahun 2004 tentang SPPN dan dipimpin oleh pihak eksekutif.
Dalam merencanakan pembangunan, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah berpegang kepada:
Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP), yang berisi rencana 20 tahun
Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM), yang berisi rencana 5 tahun (Satu periode jabatan eksekutif)
Rencana Kerja Pemerintah (RKP), yang berisi rencana 1 tahun yang menjadi acuan pembentukan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)
Rencana Strategis Kementerian, Rencana Strategis Satuan Kerja Perangkat Daerah, dst sampai tingkat pemerintahan paling rendah.
Dalam menyusun Rencana Kerja Pemerintah (RKP), diadakan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) sebagai forum antara Pemerintah dan masyarakat dalam membahas masukan-masukan program Pemerintah. Musrenbang dibuat berjenjang sejak Kelurahan/Desa sampai Nasional (Musrenbangnas). Musrenbang juga memberikan masukan untuk Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kota/Kabupaten/Provinsi
Kementerian yang mengatur urusan keuangan negara yaitu Kementerian Keuangan berdasarkan UU no. 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan UU no. 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. Dalam hal ini, Menteri Keuangan bertindak sebagai Bendahara Negara.
Hubungan Perencanaan dan Penganggaran
Pemerintah Indonesia memiliki siklus perencanaan dan penganggaran tahunan yang dimulai 1 Januari-31 Desember. Pemerintah juga berhubungan dengan Parlemen dalam penentuan APBN
Berikut adalah siklus perencanaan dan penganggaran yang dimulai dari tahun sebelumnya sampai tahun sesudah:
Tahun Sebelum Tahun Anggaran (T-1 Tahun Anggaran)
Januari: Presiden menetapkan arah kebijakan dan prioritas pembangunan nasional
Februari: Penyusunan perkiraan kapasitas fiskal
Maret: Penyampaian pagu indikatif dan rancangan awal Rencana Kerja Pemerintah
April: Musyawah Perencanaan Pembangunan Nasional
Mei: Penerbitan Peraturan Presiden tentang Rencana Kerja Pemerintah
Hubungan pemerintah Pusat dan Daerah diatur dalam UU no. 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dan UU no. 33 tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah serta UU no. 6 tahun 2014 tentang Desa.
Birokrasi di Indonesia dijalankan oleh Aparatur Sipil Negara, yang terdiri atas Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Jumlah PNS saat ini (2016) yaitu 4.5 juta orang yang tersebar di Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah.
Birokrasi di Indonesia diatur melalui:
UU no. 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan,
UU no. 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara,
UU no. 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik,
UU no. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
UU no. 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme
Pelayanan Publik dilakukan oleh seluruh aparatur pemerintahan dan diawasi oleh Ombudsman Republik Indonesia (ORI)
Pemerintahan Elektronik (e-Government)
Mulai tahun 2003, Pemerintah Indonesia mulai melakukan pembenahan birokrasi, diantaranya yaitu dengan menerapkan e-Government. Melalui Inpres no. 3 tahun 2003. Konsep e-Government di Indonesia diregulasi melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (cq. Direktorat e-Government, Dirjen Aplikasi Informatika) dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (cq. Asisten Deputi Perumusan Kebijakan dan Pelaksanaan Sistem Administasi Pemerintahan, dan Penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, Deputi bidang Kelembagaan dan Tata Laksana)
Komunikasi Publik / Hubungan Masyarakat
Pada zaman Orde Lama dan Orde Baru, fungsi Humas diserahkan kepada Menteri Penerangan yang kewenangannya sangat kuat, bahkan sampai bisa mengontrol pers, percetakan, televisi, film, TVRI, dan lainnya. Sejak reformasi, tata kelola komunikasi publik diperbaiki dengan pembubaran Departemen Penerangan serta pembentukan lembaga-lembaga baru yang mandiri dan independen seperti Dewan Pers, Komisi Penyiaran Indonesia, Lembaga Sensor Film dsb. Fungsi Humas di Pemerintah Indonesia diserahkan kepada Menteri Komunikasi dan Informatika melalui Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik
Pengadilan Tata Usaha Negara
Keputusan (beschiking) merupakan produk dari birokrasi. Sejak Reformasi, masyarakat mulai dapat menyuarakan pendapat serta mengkritisi kebijakan pemerintah. Pengadilan Tata Usaha Negara dibentuk untuk menfasilitasi gugatan terhadap keputusan pemerintah (Keppres/Kep. Menteri/KepGub/KepWal/KepBup). Contohnya yaitu pengeluaran izin sumber daya alam, penetapan pejabat, pengesahan kepengurusan parpol, dsb.
Pengadilan Tata Usaha Negara bukan bagian dari Pemerintah dan merupakan unsur dari Mahkamah Agung yang berkedudukan di 28 ibu kota Provinsi dan diatur melalui Undang Undang
Pengawasan
Pengawasan Pemerintah di Indonesia dilakukan oleh berbagai pihak, diantaranya yaitu:
Auditor Resmi Negara, yaitu Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang berjalan berdasarkan UU No. 15 Tahun 2004 Tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara serta UU no. 15 tahun 2006 tentang BPK
Lembaga-Lembaga Non-Struktural lainnya yang bertugas mengawasi kinerja pemerintahan secara independen, seperti Ombudsman Republik Indonesia (dalam hal Pelayanan Publik), Komisi Kepolisian Nasional (dalam hal Kepolisian), Komisi Pengawas Haji Indonesia (mengawasi kegiatan Haji dan Umrah), Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (dalam hal penerapan HAM), dsb.
Ikut serta dalam kegiatan pemerintahan, co: menghadiri Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang), mengikuti diskusi publik tentang Undang Undang, Seminar, Pelatihan, dsb.
Menyampaikan pendapat dimuka umum, seperti berdemonstrasi, unjuk rasa, menyampaikan aspirasi. Hal ini diatur dalam konstitusi pasal 28 dan Undang Undang no. 9 tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum
Melaporkan pelayanan publik yang buruk, dapat melalui lembaga pengawas yang disebutkan sebelumnya atau dapat melalui kanal lain seperti LAPOR!